DPRD PPU Sudah Mulai Menyiapkan Pembahasan Raperda, Utamakan Perda PAD

Usman | Senin, 21 Jun 2021 12:00 WITA
DPRD PPU Sudah Mulai Menyiapkan Pembahasan Raperda, Utamakan Perda PAD Menurut Politikus PDI-P ini, Ia menyebut bahwa perda yang berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemungkinan besar bakal jadi prioritas utama.

gerakanaktualnews.com, PENAJAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah mulai menyiapkan pembahasan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bersama Pemerintah Kabupaten PPU.

Adapun persiapan Raperda tersebut, adalah delapan buah raperda inisiatif DPRD dan 12 raperda merupakan usulan Pememerintah Kabupaten Penajam Pasrer Utara (PPU).

“Nanti ada empat raperda prioritas yang akan kita bahas. Ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman.

Menurut Politikus PDI-P ini, Ia menyebut bahwa perda yang berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemungkinan besar bakal jadi prioritas utama.

Selain itu perda menyangkut persiapan menyambut pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Tepatnya di sebagian wilayah PPU. Regulasi itu berkaitan dengan tata ruang wilayah (TRW). 

Disinggung soal kapan mulai pembahasan, Sudirman mengaku ingin secepatnya rapeda dibahas. Hanya saja, untuk saat ini memang belum bisa.

“Kita tunggu pansus dibentuk, kalau sebulan selesai ya langsung kita mulai nanti. Intinya dalam waktu dekat,” terang Sudirman.

Adapun Raperda inisiatif DPRD PPU di antaranya, Raperda tentang Zonasi Nilai Tanah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sementara raperda usulan pemerintah kabupaten yakni, Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Raperda tentang Retribusi Penginapan, Pesanggrahan, dan Villa, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan.

Kemudian Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah. Raperda tentang Perlindungan Perempuan.Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak.

Serta Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah. (Adv)


Tinggalkan Komentar