Aplikasi e-restoran Segera Diterapkan di PPU

Usman | Jumat, 23 Apr 2021 12:00 WITA
Aplikasi e-restoran Segera Diterapkan di PPU Bapenda PPU. Tohar mengatakan, kegiatan sosialisasi aplikasi e-restoran ini dilaksanakan di kantor Bapenda PPU mulai tanggal 19 hingga 23 April 2021.

gerakanaktualnews.com, PPU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang mensosialisasikan sekaligus melakukan pelatihan penggunaan aplikasi e-restoran, dimana aplikasi tersebut merupakan aplikasi sistem salah satu penghasil pajak daerah yang masuk dalam kelompok pajak restoran. Jumat (23/04/2021)

Di sela-sela pelaksanaan kegiatan Kepala Bapenda PPU. Tohar mengatakan, kegiatan sosialisasi aplikasi e-restoran ini dilaksanakan di kantor Bapenda PPU mulai tanggal 19 hingga 23 April 2021. Dengan peserta seluruh bendahara Unit Kerja Badan Publik yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan, kelurahan/desa serta sekolah-sekolah di wilayah PPU.

Tohar pun menjelaskan, kegiatan dimaksud dilatarbelakangi dengan beberapa tujuan, antara lain seperti poin pertama terkait Efesiensi dan efektifitas Administrasi yang merupakan berusaha memberikan daya dukung terhadap Tata Kelola Administrasi.

Lanjut tohar, poin ke dua dengan menyikapi dan menindak lanjuti kebijakan secara terstruktur dari pemerintah pusat hingga ke daerah. Yang dimaksud seperti Unit Pelayanan langsung masyarakat diusahakan seminimal mungkin terjadi Pelayanan Tatap Muka.

Sedangkan tambah tohar, untuk di poin ketiga dalam rangka mengoptimalkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur dalam penggunaan instrumen kerja, dengan pendekatan teknologi informasi.

”Tujuan terakhir, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi badan publik dalam rangka keterbukaan informasi publik, dengan senantiasa melindungi privasi untuk hal-hal yang ada hubungannya dengan Perpajakan ,” jelas tohar.

Tujuan terstruktur dari pelatihan penggunaan aplikasi e-restoran ini secara khusus, memberikan pengelolaan administrasi dan sekaligus mendorong peran serta fungsi kebendaharaan Unit Kerja Badan Publik.

”Harapannya pelatihan ini dapat diikuti dan dipahami secara memadai, mengingat pendekatan pelatihan dengan tutorial, juga aplikasi sistem dibuat sesederhana mungkin,” tutupnya. (adv/DiskominfoPPU)


Tinggalkan Komentar