Encek UR Firgasih Jadi Tersangka, PPP Segera Tunjuk Plt Ketua DPC PPP Kutim

Muhammad Akbar | Sabtu, 04 Jul 2020 12:00 WITA
Encek UR Firgasih Jadi Tersangka, PPP Segera Tunjuk Plt Ketua DPC PPP Kutim Encek UR Firgasih, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Timur, Rusman Yaqub melalui via telpon pada Hari Sabtu ( 4/7/2020) terkait ditetapkannya Encek UR Firgasih, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Hal tersebut Rusman menyampaikan bahwa secara otomatis Encek UR Firgasih diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur, dan hal tersebut sesuai aturan Partai berdasarkan AD/ART Partai, kader yang tersangkut hukum dengan status tersangka, maka dapat diberhentikan dari jabatan Partai,” ujarnya.

“Sesuai petunjuk pimpinan pusat Partai PPP, Encek UR Firgasih diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur, setelah Beliau ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rusman.

Lanjut Rusman menyebutkan bahwa dalam waktu dua (2) hari kedepan, dirinya segera melakukan rapat di sekretariat DPC PPP Kutim, sebagai langkah Partai untuk menunjuk Plt Ketua DPC PPP Kutim,

“Penunjukan Plt Ketua DPC PPP Kutim, segera dilakukan di sangatta kutai timur, yang direkomendasi dari pimpinan pusat Partai PPP,”ungkapnya.

Kemudian berkaitan dengan Pilkada Kutim, Rusman segera merubah usulan untuk calon kandidat yang akan diusung PPP.

“kan untuk Kutim, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku Partai pemenang, jadi tanpa koalisi, PPP dapat merubah usulan kandidat lagi,”ujar Rusman Yaqub. (Tim Redaksi GATV News)

-

Tinggalkan Komentar