Fasilitasi 9 Karyawan yang di PHK, Komisi IV DPRD Balikpapan

Usman | Selasa, 25 Agu 2020 12:00 WITA
Fasilitasi 9 Karyawan yang di PHK, Komisi IV DPRD Balikpapan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumisi) mengadu ke DPRD Kota Balikpapan terkait PHK secara sepihak yang dilakukan PT. Bumi Bangun Perkasa terhadap 9 karyawannya sekitar 4 bulan lalu.

“Kepala cabang perusahaan ini mem-PHK sepihak, berdasarkan instruksi dari pusat,”ujar Ketua Sarbumisi Rustam kepada para anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.

Menurutnya, jika berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan harusnya mendapat pesangon Karena ada karyawan yang kontrak kerjanya masuk tahun kedua. Namun sayangnya baru 3 bulan bekerja sudah di PHK.

 “Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 13 tentang ketenagakerjaan, jelas masalah ganti rugi, harus didapat,” ujarnya

Dia mengungkapkan, telah berusaha berkomunikasi dengan manajemen perusahaan agar ada penyelesaian yang baik. Namun justru dari harapan, manajemen perusahaan justru tak mengakui, adanya PHK sepihak tersebut.

“Diinas Tenaga Kerja Balikpapan sebagai mediator meminta ada tripartid ke tiga. Bisa jadi difasilitasi komisi IV DPRD,” ujarnya.

Selama ini banyak karyawan yang dirugikan ketika bekerja di suatu perusahaan karena ijasan atau dokumen penting ikut jadi jaminan.”Masih banyak yang seperti itu, cuma teman-teman yang ijazahnya ditahan ini belum berani ngomong,” ujarnya.

“Misalnya dia (pekerja) di bagian keuangan. Konsekuensinya ijazah yang ditahan. Sesuai perda itu pelanggaran. Tidak boleh,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi menuturkan, telah mendengar keluhan para karyawan yang di PHK tersebut. Karenanya dia berharap, Dinas Tenaga Kerja bisa menghadir perusahaan.

“Ini kita sedang komunikasikan. Cuma karena pusatnya di Tanggerang jadi komunikasi secara online kurang maksimal,” ujarnya

Kata dia, jika masih berstatus kontrak dan di PHK harusnya masih menerima haknya, sesuai durasi kontak yang ditandatangani.”Kan baru tiga bulan bekerja, sedangkan masih ada sembilan bulan yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Dia menambahkan dari hasil komunikasi perusahaan kemudian memberikan kesempatan untuk bekerja kembali. Perusahaan memberikan kesempatan untuk bekerja kembali. Saya kita bagus itu karena tidak mudah cari kerjaan saat ini,” ujarnya. (adv)


Tinggalkan Komentar