Komisi I dan III Gelar RDP Terkait Zona Zero

Usman | Kamis, 01 Apr 2021 12:00 WITA
Komisi I dan III Gelar RDP Terkait Zona Zero Dalam RDP tersebut, selain dihadiri perwakilan warga yang bermukim disekitar Jalan Jenderal Sudirman, juga dihadiri dari Satlantas, Dishub, Satpol PP Kota Balikpapan.

gerakanaktualnews.com, Balikpapan - Warga meminta rencana penerapan zona zero tolerance disepanjang jalan Jenderal Sudirman agar ditunda dulu atau dicarikan solusi agar usaha mereka tidak macet dan bisa tetap berjalan.

Hal tersebut sampai pihak DPRD Balikpapan melalui Komisi I dan III melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk memediasi warga yang tinggal disekitar lokasi tersebut.

Dalam RDP tersebut, selain dihadiri perwakilan warga yang bermukim disekitar Jalan Jenderal Sudirman, juga dihadiri dari Satlantas, Dishub, Satpol PP Kota Balikpapan. Kamis (1/4/2021).

Ketua RT 5 Klandasan Ilir, Muhammad Suhartono mengatakan, sejumlah warga yang bermukim di sepanjang jalan Jenderal Sudirman merasa keberatan atas kebijakan tersebut, apalagi sepanjang jalan jenderal sudirman merupakan tempat mencari kehidupan turun menurun hingga saar ini.

“Jalan jenderal sudirman terutama RT 5 dan 6 Klandasan Ilir merupakan salah satu lokasi unggulan wisata kuliner Balikpapan yang sudah lama ada, jika penerapan zona toleransi ini diperlakukan maka kami sangat berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi warga para penjual makanan dan tukang parkir,” ujar Suhartono kepada awak media, Kamis (1/4/2021).

Apalagi disaat bersama pandemi masih terjadi hingga saat ini, sehingga menyusahkan perekonomi waega sekitar jalan Jenderal Sudirman.

“Adanya penertiban ini bisa mematikan mata pencarian warga kami, kami minta solusi dalam mencari nafkah kehidupan mengingat hasil pertemuan dengan kepolisian Balikpapan pada 17 Maret 2021 belum ada keputusan,” jelasnya.

Sementara itu, Seketaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim memberikan pengarahan terkait status Jalan jenderal sudirman yang merupakan jalan Nasional, sehingga tidak boleh ditempati oleh lahan parkir, hal itu sudah sesuai undang undang.

“Selama ini yang namanya jalan nasional mang tidak boleh dijadikan tempat parkir, cuma kita saja yang masih memberi toleransi,” ujar Ali Munsjir.

Bahkan pada 2011 pemerintah kota Balikpapan telah mengeluarkan Perwali Balikpapan, yang memberlakukan larangan parkir dikawasan jalan jenderal sudirman, tapi masih diberi toleransi tidak diberlakukan 24 jam.

“Untuk itu terkait zona zero telorance agar dicari kesekapatan yang bisa ditemukan, satu sisi menjalankan undang undang dan disatu sisi lain memperjuangan hak- hak masyarakat,” kata Politikus Demokrat ini. (adv)


Tinggalkan Komentar