Total Rp 1,8 Triliun Pedapatan Balikpapan, Kehilangan Rp 637 Miliar

| Rabu, 22 Apr 2020 12:00 WITA
Total Rp 1,8 Triliun Pedapatan Balikpapan, Kehilangan Rp 637 Miliar Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid

gerakanaktualnews.com Balikpapan – Kota Balikpapan kehilangan pendapatan sekitar 34 persen setelah Pemerintah Kota melakukan recofusing atau pergeseran APBD Kota 2020. Termasuk juga akibat wabah covid-19. Demikian disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid usai rapat badannya anggaran, Rabu sore (22/4/2020).

Dia mengatakan, dari total pendapatan daerah tahun ini yang  masuk dalam APBD Kota sebesar Rp 1,8 trilun, terpangkas hingga sekitar Rp 638 miliar. Sehingga anggaran Kota Balikpapan hanya tersisa Rp 2,1 triliun dari Rp 2,7 triliun APBD Kota 2020 yang disahkan.

Ada tiga pendapatan yang dipangkas maupun tak capai target akibat pandemic covid-19 yakni, belanja transfer Pemerintah Pusat, belanja bagi hasil Pemerintah Provinsi Kaltim dan bantuan keuangan, serta pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

“Ketiga pendapatan ini dikumpulkan semua sesuai surat edaran Menteri keuangan, ada SK Gubernur Kaltim total kita ada kehilangan Rp 638 miliar, dari total hasilnya kita terima Rp 1,8 triliun,” terang Syukri.

Dia mengungkapkan, untuk belanja transfer Pemerintah Pusat dipangkas habis. Kemudian dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Kaltim dipangkas sekitar 62 persen. Lalu Target PAD dari sebelumnya Rp 517 miliar hanya tersisa sekitar Rp 200-an miliar.

“PAD terbesar kita dari pajak hotel dan restoran,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan termasuk seluruh daerah diberikan kewenangan melakukan recofusing anggaran sesuai yang diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk menggesser anggaran daerah dalam APBD Kota.

“Jadi yang diatur dalam Perppu recofusing itu, diberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah untuk menggeser anggaran, disitu basisnya bukan Perda (Peraturan Daerah) tapi Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” tandasnya.(adv)


Tinggalkan Komentar