Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H, Diterbitkan Menpan RB RI 

Amril Ibnu Marzuki | Selasa, 16 Apr 2024 12:00 WITA
Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H, Diterbitkan Menpan RB RI  Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

gerakanaktualnews.com, Tenggarong - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat Edaran Nomor : 01 Tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN RB RI Abdullah Azwar Anas pada hari Sabtu kemarin.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri dan Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara RI, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, dan Bupati/Walikota di Indonesia.

Disampaikan bahwa latar belakang diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Selain itu adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lancar. 

Berdasarkan latar belakang tersebut, SE tersebut bermaksud agar Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dijelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut dilaksanakan selama 2 hari yakni pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan hari Rabu tanggal 17 April 2024. Diperintahkan agar seluruh PPK pada Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

Untuk Instansi Layanan Administrasi Pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evalusasi dan Instansi Layanan Dukungan Pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan, persentase jumlah pegawai yang melaksanakan WFH paling banyak 50% dan pegawai yang WFO menyesuaikan persentase WFH. 

Sedangkan untuk Instansi Layanan Masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi,obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, diinstruksikan untuk 100% melaksanakan WFO. 

Menpan RB RI memerintahkan kepada para pejabat yang dituju pada SE tersebut untuk memastikan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam SE tersebut Menpan RB RI menyampaikan 4 point instruksi, yakni : 

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standard pelayanan melalui media publikasi.

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (adv/Kominfokukar).


Tinggalkan Komentar