DPRD Kota Bontang Minta PT. KNI Segera Lunasi Janji

Reihan | Senin, 08 Mar 2021 12:00 WITA
DPRD Kota Bontang Minta PT. KNI Segera Lunasi Janji Abdul Malik Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang

gerakanaktualnews.com, Bontang - Gelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bontang, dengan agenda menindaklanjuti hasil sidak pada 7 Desember 2021 yang lalu di PT. Kaltim Nitrate Indonesia (KNI).

Kelanjutan RDP tersebut karena adanya surat permohonan dari Gabungan Serikat Pekerja Sektor Bongkar Muat (GSPSBM) nomor 152/GSPSBM-EXT/XI.2020 yang meminta DPRD Bontang untuk memediasi pertemuan dengan PT KNI.

Menurut Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, bahwa dari hasil sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 7 Desember 202, pihak PT KNI tidak melanggar regulasi yang ada.

"PT KNI secara prinsip tidak melanggar regulasi. Namun kita harus mendengarkan kedua belah pihak ada permasalahan apa sebenarnya, sehingga kita panggil kedua belah pihak,”terangnya. Senin (8/3/2021).

Persoalan pembagian kerja yang tertuang dalam berita acara 4 tahun silam, yang dimediasi oleh Politisi PKS itu, Yakni perjanjian 17 Februari 2017,  tentang kesepakatan pembagian kuota pekerjaan antara TKBM Tursina dan TKBM Loktuan yang tidak berjalan maksimal.

“Ia berharap, untuk pihak perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi, karena pihak terkait sudah melakukan pertemuan yang ke-11 kalinya, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas ll Bontang, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tursina Bontang, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonedia (ALFI), dan PT Pelindo IV,” harapnya. (adv)


Tinggalkan Komentar