DPRD Kaltim Tambah Durasi Pansus Perangkap Daerah

Muhammad Rusli | Sabtu, 14 Nov 2020 12:00 WITA
DPRD Kaltim Tambah Durasi Pansus Perangkap Daerah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi yang meminta durasi perpanjangan waktu menuntaskan mekanisme Raperda, Pansus Pembentukan Susunan Perangkat Daerah juga meminta hal yang sama.

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi yang meminta durasi perpanjangan waktu menuntaskan mekanisme Raperda, Pansus Pembentukan Susunan Perangkat Daerah juga meminta hal yang sama.

Wakil Ketua Pansus pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Sutomo Jabir wakil ketua Pansus pembahasan Raperda tentang pembentukan dan susnan perangkat daerah Provinsi Kaltim, mengatakan, masih ada tahapan yang harus diselesaikan, yakni konsultasi akhir tentang Raperda dan perpanjangan waktu untuk bekerja.

“Seharusnya sudah mencapai tahap akhir, namun masih ada yang belum sepertinya konsultasi akhir dengan Kemendagri mengenai draf tersebut, dan itu salah satunya,” ucap Sutomo Jabir saat ditemui di Gedung E lantai II Kamis (12/11/2020).

Terkait dengan tahapan uji publik, pihaknya mengatakan tidak terlalu penting dikarenakan kebutuhan akan Perda tersebut sudah mendesak.

“Sepertinya tidak perlu uji publik,  namun di Banmus tetap diagendakan untuk uji publik tapi nanti kita konsultasi lagi kalau misalnya tidak diperlukan uji publik ya kita tidak uji publik. Soalnya urgent kita mau cepat ini cepat selesai,” tambahnya.

Selain itu dengan adanya Perda baru diharapkan agar penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jauh lebih baik dan efektif.

“Di dalam Perda yang sebelumnya belum ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun di perda yang baru ada dan fungsinya dalam rangka mempermudah koordinasi,” bebernya.

Dengan Disdukcapil tersebut pihaknya berharap dapat mempermudah koordinasi dan tertib administrasi sehingga pelayanan serta pendataan masyarakat jauh lebih mudah. (adv)


Tinggalkan Komentar