Dugaan Wanprestasi, Komisi II Pelajari HGB PT Nitia Sara Prima

Muhammad Rusli | Kamis, 11 Mar 2021 12:00 WITA
Dugaan Wanprestasi, Komisi II Pelajari HGB PT Nitia Sara Prima Baharuddin Demmu Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Baharuddin Demmu wakil ketua Komisi II DPRD provinsi Kalimantan Timur, mengatakan pihaknya akan mempelajari perjanjian HGB perusahaan yang di wilayah Pendingin, Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal ini dikatakannya bahwa karena ada dugaan pembiaran lahan, seharusnya setelah mendapatkan HGB dari pemerintah provinsi, perusahaan tersebut harus memanfaatkan lahan itu untuk membangun sebagaimana yang tertuang pada HGB.

“Diduga pihak perusahaan tidak menjalankan kontrak HGU dengan pemerintah provinsi. Akibatnya keterangan dari BPKAD dan masyarakat lahan tersebut nganggur,”tutur Baharuddin Demmu di sela-sela rapat Komisi II DPRD Kaltim dengan BPKAD Kaltim, Biro Hukum Kaltim, dan Perwakilan Petani Pendingin, Rabu (10/3/2021).

Dikarenakan tidak ada kegiatan perusahaan maka lahan tersebut digunakan oleh petani untuk bercocok tanam mulai dari padi, palawija, singkong dan lainnya, terhadap masyarakat sekitar.

“Petani yang bercocok tanam di lahan itu, mereka tidak ada niat untuk menguasai lahan tersebut. karena mereka tahu kalau lahan itu milik Pemprov Kaltim sebagai mana pelang kepemilikan yang terpasang di lahan itu,” tambahnya.

Pihaknya juga akan menelusuri apakah perusahaan telah melaksanakan perjanjian sesuai dengan HGU, baik luasannya sampai peruntukkannya. "Ini bentuk pengawasan DPRD. Termasuk apakah sesuai atau melebihi luasan sebagaimana di HGB sehingga mengenai tanam tumbuh petani,”sebutnya.

HGB itu harus memberikan manfaat bagi daerah terlebih lagi masyarakat. Kalau tidak ada, lanjut dia komisi II akan rekomendasikan agar HGB tidak di perpanjang dan terbuka saja siapa yang benar-benar bisa memberikan manfaat silahkan kelola menggantikan perusahaan sebelumnya.

Kasubid Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, BPKAD Kaltim Edy Kristanto mengatakan total luasan lahan yang di miliki Pemprov Kaltim di wilayah tersebut 492,8684 hektare yang terbagi dalam empat surat.

Kemudian oleh Pemprov di kerjasamakan dengan sejumlah perusahaan dengan bentuk HGB rata-rata berakhir pada tahun 2028. Tujuan diberikannya HGB untuk kawasan industri pendingin pada tahun 1993.

Ada dua HGB, Tahun 2023 HGB untuk hutan tanaman industri, tahun 2028 Izin HGB untuk minyak asiri akan tetapi kondisinya tidak dilakukan reboisasi. Pihaknya juga sudah menanyakan kepada pihak perusahaan PT Nitia Sara Prima apakah ada perjanjian dengan petani dan mereka mengaku ada. (adv)


Tinggalkan Komentar