Harmonisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Mendorong Efisiensi dan Transparansi

Wahyu Retno | Senin, 23 Okt 2023 12:00 WITA
Harmonisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Mendorong Efisiensi dan Transparansi Ketua Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono

 

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Hasil dari proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi daerah menunjukkan adanya upaya serius dalam merapikan regulasi terkait pendapatan daerah. Harmonisasi ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai pihak yang terkait dengan perpajakan dan retribusi di wilayah tersebut.

Hal ini diungkap oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono pada awak media setelah usainya rapat fiksasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin (9/10/2023) di Gedung E, Lt. 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Proses harmonisasi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapemda), Biro Hukum, serta pemangku kepentingan dari berbagai bidang seperti pajak, retribusi, dan sebagainya. 

Sapto menjelaskan, tujuan dari harmonisasi Perda ini adalah untuk memastikan bahwa Perda yang ada dapat terakomodir secara tepat dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan saat ini.

"Hasil harmonisasi akhir tadi adalah untuk merapikan beberapa pasal dan batang tubuh dan kemudian kita masukkan agar semuanya terakomodir," jelas Sapto.

"Pastinya dengan terakomodirnya Pansus Pajak dan Retribusi Daerah dapat dimaksimalkan," tambahnya.

Dalam konteks ini, pentingnya pendapatan asli dari Pajak Bahan Bakar Alat Berat (PBBAB)  juga ditekankan. Sapto menyebutkan, PBBAB yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, kini harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. 

Sapto juga mengingatkan, akan pentingnya peran dari Tim Terpadu untuk mengkoordinasikan upaya inventarisasi yang diperlukan.

Selain itu, permasalahan nomor polisi kendaraan luar wilayah juga menjadi fokus dalam proses harmonisasi ini. Sapto mengutarakan, upaya untuk menemukan solusi yang efektif termasuk melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, perhubungan, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan Indonesia Ferry (ASDP), dan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk membangun sistem yang memungkinkan proses perubahan nama menjadi lebih efisien, sebut Sapto.

Ia menyatakan, hal ini akan berdampak pada pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) dan pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan yang dibayarkan di luar wilayah asalnya akan mempengaruhi pendapatan daerah.

"Makanya kami nanti akan cari solusi, yang jelas Tim Terpadu itulah yang akan dijadikan tolak ukur. Selama ini kita mengalami kerugian, termasuk BBM kita habis, tapi bukan dari plat Kaltim kuotanya. Kemudian yang kedua, pajak kita juga mengalami kerugian," pungkas Sapto.

Hal lain yang juga turut menjadi sorotan dalam rapat fiksasi perda adalah terkait pengurangan nilai koefisien pajak tertentu dari 0,9 menjadi 0,8 yang bertujuan untuk mendorong pembelian kendaraan di wilayah setempat.

"Pengurangan nilai koefisien ini adalah dalam rangka agar masyarakat tidak membeli kendaraan di luar Kaltim. Sehingga memberikan kemudahan rakyat kita untuk bisa beli, jangan nanti beli di daerah lain," tandasnya Sapto.

Pansus (Panitia Khusus) yang bertanggung jawab atas harmonisasi Perda ini memahami betul betapa pentingnya langkah ini. Dengan menggabungkan lima Perda menjadi satu kesatuan yang mencakup berbagai aspek seperti jasa usaha, jasa perizinan tertentu, pajak, retribusi, dan lainnya, langkah ini bukanlah hal yang sederhana. Sejumlah stakeholder terlibat dalam proses ini, termasuk dalam mengatur perlakuan terhadap barang milik negara.

Hasil dari harmonisasi ini diharapkan akan memajukan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Dengan melibatkan banyak pihak terkait, termasuk para pemangku kepentingan dan masyarakat umum, langkah ini mencerminkan upaya serius untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan keuangan di wilayah tersebut. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar