Migrasi Penduduk ke IKN Berikan Dampak terhadap Hak Politik Masyarakat, Sebut Rusman Ya'qub

Wahyu Retno | Senin, 06 Nov 2023 12:00 WITA
Migrasi Penduduk ke IKN Berikan Dampak terhadap Hak Politik Masyarakat, Sebut Rusman Ya'qub Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya'qub memberikan perhatian khususnya terhadap rencana migrasi penduduk secara besar-besaran ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rusman menegaskan, dengan adanya rencana perpindahan tersebut, tentunya akan mempengaruhi hak politik masyarakat yang akan pindah ke IKN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebeljm migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi," ujar Rusman beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemetaan karakteristik penduduk yang dilakukan oleh pemerintah, tahap awal perpindahan dijadwalkan untuk periode 2022-2024. Sementara itu, kelompok yang berpotensi menduduki IKN selama periode tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu.

Selain itu, perpindahan lebih awal pada tahap pertama direncanakan untuk TNI/Polri/BIN. Kelompok yang juga termasuk dalam rencana pindahan ini adalah keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, pekerja sektor konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan dan minuman, serta jasa-jasa, bersama dengan keluarga mereka, dan penduduk lokal.

Rujukan untuk pemetaan tersebut berasal dari BAB IV Lampiran II Salinan UU IKN tentang Rencana Penahapan Pembangunan dan Skema Pendanaan Ibu Kota Negara.

Dalam tahap pembangunan berikutnya hingga tahun 2045, pemerintah juga mencatat adanya migrasi tiga kelompok masyarakat tambahan ke IKN Nusantara. Kelompok-kelompok ini termasuk investor/pengusaha, akademisi/peneliti bersama keluarga mereka, dan mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Rusman mengungkapkan, bahwa Badan Otorita IKN perlu menindaklanjuti hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah ke IKN. Sebab, setiap warga negara telah diatur hak politiknya. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari pemilu.

Ini juga dapat diinterpretasikan bahwa warga hanya berhak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Sementara itu, hak suara mereka tidak berlaku untuk pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota.

"Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja," tutur Rusman.

"Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa," tambahnya.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menerangkan, hak politik masyarakat IKN berpotensi menimbulkan persoalan, karena akan ada batasan kebijakan bila ada masyarakat yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator. Sehingga, menurut Rusman, hal ini harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan Badan Otorita IKN.

"Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannga langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya," imbuhnya. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar