Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Gelar Uji Publik, Sapto : Akan Segera Konsultasi Dengan Tiga Kementerian

Wahyu Retno | Selasa, 26 Sep 2023 12:00 WITA
Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Gelar Uji Publik, Sapto : Akan Segera Konsultasi Dengan Tiga Kementerian Uji Publik Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN — Tim Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menggelar uji publik pada Sabtu (23/9/2023) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono menyebutkan bahwa, draf ranperda hampir rampung, tetapi masih ada beberapa hal substantif yang perlu disesuaikan dan mendapat pandangan serta persetujuan dari pemerintah pusat.

"Secara umum draf ranperda telah selesai semua," ungkap Sapto.

Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor pada draf ranperda telah sesuai dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, untuk Retribusi Daerah Sapto mengatakan, tidak ada perubahan krusial, sehingga dinilai tidak perlu dilakukan revisi karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sapto membeberkan bahwa tim pansus akan berkonsultasi dengan tiga Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk membahas terkait pajak alat berat, pajak air permukaan air, dan tafsiran kepemilikan alat berat dan bahan bakar alat berat.

"Segera pansus akan konsultasi ke tiga kementerian terkait untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan, sehingga raperda bisa berjalan dengan maksimal dan memberikan manfaat besar bagi Kalimantan Timur," tutur Sapto.

Terkait pajak alat berat, Sapto menilai ada beberapa hal yang dinilai masih perlu pandangan dan persetujuan pusat. 

"Perlu digali pemaknaan dan implementasinya karena di dalam undang-undang disebutkan menjadi satu antara pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan alat beratnya," tambahnya.

Sapto juga menyoroti, hal yang tidak kalah penting untuk dikonsultasikan yakni terkait alat berat yang sudah menjadi barang milik negara akan tetapi setelah berstatus Barang Milik Negara (BMN), alat berat tersebut disewa oleh pihak ketiga, sehingga apakah dikenakan pajak atau tidak.

Hal lain yang juga akan dikonsultasikan yakni tentang pajak air. Sapto berujar, bahwa metode perhitungannya perlu disesuaikan dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terbaru karena masih menyesuaikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim yang baru. Sebab, selama ini masih menyesuaikan dengan perhitungan PDRB Kaltim yang lama.

Lebih lanjut, Sapto meminta kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk membentuk tim terpadu yang bertugas untuk memaksimalkan pelaksanaan ranperda setelah disahkan menjadi perda.

Tim terpadu akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap keluar-masuknya kendaraan-kendaraan ke Kaltim.

Hal tersebut dikarenakan, selama ini tidak diketahui secara jelas tujuan dari keluar-masuknya kendaraan ke Kaltim, sehingga membuat sulit dalam pengawasannya.

"Tujuannya agar jelas data manifesnya. Apakah kendaraan masuk ke Kaltim untuk mengangkut logistik atau milik pejabat Kaltim yang berasal dari luar Kaltim yang sifatnya temporer atau milik orang lain, sehingga kemudian nantinya bisa balik nama menjadi plat Kaltim," imbuhnya. (Adv/dprdkaltim).


Tinggalkan Komentar