Pemanfaatan Void Harus Melalui Pengajuan Dari Masyarakat dan Perusahaan Tambang, Sebut Udin

Wahyu Retno | Minggu, 22 Okt 2023 12:00 WITA
Pemanfaatan Void Harus Melalui Pengajuan Dari Masyarakat dan Perusahaan Tambang, Sebut Udin Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Reklamasi merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan serta memperbaiki kondisi lingkungan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya pasca adanya aktivitas tambang.

Membahas persoalan reklamasi pasca tambang, hal ini tak lepas menjadi sorotan bagi M. Udin, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia menilai, reklamasi tambang harus dilakukan sebagaimana kewajibannya sesuai dengan persyaratan, juga sesuai kebutuhan dan permintaan masyarakat sekitar lokasi aktivitas tambang.

"Tetapi ada juga yang ketika akan dilaksanakan reklamasi, masyarakat meminta untuk bisa memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan masyarakat," jelas Udin.

Void atau lubang bekas tambang yang tertinggal, sebut Udin, boleh diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Apakah sebagai sumber baku air bersih, perikanan, maupun sebagai tempat pariwisata, masyarakat boleh mengajukannya," tuturnya.

Namun, Udin menerangkan, hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan Feasibility Study (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus diajukan ulang kepada Kementerian ESDM atas kesepakatan bersama antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat.

Udin mengingatkan, ke belakangnya agar pemanfaatan void jangan sampai menjadi malapetaka karena tidak adanya pengajuan dari masyarakat dan perusahaan.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut kemudian menyebutkan, pemanfaatan void baru-baru ini dilakukan di Bontang, yakni sebagai sumber baku air yang mengaliri wilayah Bontang. Void tersebut sudah melalui tahapan penelitian dan kajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan Institut Pertanian Bandung (IPB).

"Jadi semua kegiatan tambang itu wajib dilaporkan dan wajib diajukan jika memang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena semua itu memang sudah ada mekanismenya," tegas Udin. 

Udin berharap, agar ke depannya pemanfaatan void tidak menjadi 'simalakama'. Void yang tertinggal harus benar-benar difungsikan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar, tetapi harus diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.(Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar