Perubahan Perda Tentang Pangarusutamaan Gender, M. Udin : Aturan dan Sanksi Harus Jelas

Wahyu Retno | Sabtu, 21 Okt 2023 12:00 WITA
Perubahan Perda Tentang Pangarusutamaan Gender, M. Udin : Aturan dan Sanksi Harus Jelas Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 2 Tahun 2016 Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah pada yang disampaikan melalui Nota Penjelasan  Pemprov Kaltim di Rapat Paripurna Ke-33 pada 12 September lalu.

Menanggapi hal ini,  fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) memberikan apresiasinya terhadap rencana perubahan Perda tersebut.

Hal ini disampaikan melalui agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan pada Rapat Paripurna Ke-35 yang berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

M. Udin menerangkan, penghapusan terhadap pasal tidak merubah segala struktur yang ada, melainkan juga pemberian pembatasan sanksi.

"Nah, sanksinya ini yang belum kami terima informasinya di dalam pandangan umum yang telah disampaikan," ungkap Udin.

"Apa yang mendasari penghapusan pasal itu dan apakah ada penambahan pasal lainnya yang lebih mengatur spesifik, kita akan menunggu jawaban dari Pemprov Kaltim," tambahnya.

Sebagai informasi, perubahan yang diajukan Pemprov Kaltim terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2016 meliputi sembilan pasal. Terdiri atas tujuh pasal dengan perubahan, satu pasal dengan penambahan ayat dan satu pasal yang akan dihapus.

Udin meminta kepada Komisi I yang membidangi untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat terhadap penghapusan pasal dan sanksi apa saja yang diberikan.

Satu pasal yang dihapuskan adalah pasal 19 yang mengatur tentang Ketentuan Sanksi.

"Jangan sampai nanti Pangarusutamaan Gender jadi penyalahartian orang lain. Jadi, aturan-aturan dan sanksinya itu harus jelas," tandasnya.(Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar