Pj Gubernur Akmal Malik Perdana Hadiri Rapat Paripurna, Berikan Persetujuan Bersama DPRD Kaltim Ranperda PDRD

Wahyu Retno | Jumat, 20 Okt 2023 12:00 WITA
Pj Gubernur Akmal Malik Perdana Hadiri Rapat Paripurna, Berikan Persetujuan Bersama DPRD Kaltim Ranperda PDRD Penandatanganan Persetujuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Paripurna ke-38 pada Senin (16/10/2023) di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci.

Dihadiri oleh para pimpinan dan 37 anggota DPRD, Forkopimda, Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Kaltim, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), para pimpinan bank, BUMN, dan BUMD, serta para pimpinan perguruan tinggi swasta dan negeri di Kaltim.

Rapat yang secara perdana dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik untuk kali pertama ini dipimpin oleh Hasanuddin Mas'ud, didampingi oleh Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo memiliki tiga agenda utama, yakni Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disampaikan oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono.

Agenda kedua, Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim Bersama Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini ditandatangani DPRD Kaltim bersama Pj Gubernur Kaltim.

Rapat ditutup dengan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda, yang disampaikan oleh Pj Gunernur Kaltim, Akmal Malik.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam pendapat akhir Kepala Daerah menyampaikan rasa terima kasihnya dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, terutama anggota Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja keras dan konsistensi untuk menyelesaikan ranperda.

"Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri," ucap Akmal Malik.

Akmal Malik juga menyampaikan, dengan adanya dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan ditetapkan di Kaltim, dapat menjadi payung hukum yang sah.

"Pemungutan pajak alat berat mulai berlaku tahun 2024, sedangkan pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai berlaku pada tahun 2025," ungkapnya. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar