Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus Minta Perpanjangan Waktu

Wahyu Retno | Senin, 25 Sep 2023 12:00 WITA
Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus Minta Perpanjangan Waktu Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Paripurna Ke-35 Masa Sidang III Tahun 2023, Senin (25/9/2023).

Dalam rapat dengan salah satu rangkaian agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diungkap bahwa tim pansus meminta perpanjangan waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, memberikan persetujuannya atas permintaan perpanjangan waktu untuk pansus pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini dikarenakan, berdasarkan penjelasan dari Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih akan melalui pembahasan secara teknis, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk proses penyelesaiannya.

Rusman menyatakan, jika pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dipaksakan untuk selesai dalam waktu dekat dapat menimbulkan masalah dikemudiannya.

"Jika dipaksakan, itu akan bermasalah. Makanha kami bisa menerima penambahan waktu karena antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak sinkron dalam teknisnya," jelas Rusman.

Kendati demikian, Rusman mengingatkan, agar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat memanfaatkan perpanjangan waktu dengan semaksimal mungkin. 

Ia menegaskan, jika pembahasan dan pengesahan Ranperda tidak selesai dalam kurun waktu satu bulan, maka akan memberikan dampak kerugian bagi Provinsi Kaltim.

Hal ini dikarenakan, jika Ranperda diluncurkan pada tahun depan, maka konsekuensi, Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Artinya, ini kan menjadi kerugian bagi Kaltim. Saya tadi sudah mengobrol banyak dengan Ketua Pansusnya dan diyakini akan selesai pada Oktober nanti," ujarnya.

Rusman juga menjelaskan, bahwa berdasarkan rujukan dari Direktur Pembinaan Hukum Daerah Kemendagri, ada batas akhir untuk fasilitasi Perda.

"Batas akhirnya di minggu kedua bulan November, jika diluar dari itu maka tidak dilayani. Kalau ini tidak bisa kita masukkan di tahun 2023, maka akan diluncurkan di tahun berikutnya. Tentu ini akan menimbulkan kerugian untuk kita," tutupnya. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar