Raperda Yang Sudah Disahkan, Diserahkan Ke Pemprov Kaltim

Muhammad Rusli | Senin, 14 Des 2020 12:00 WITA
Raperda Yang Sudah Disahkan, Diserahkan Ke Pemprov Kaltim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, menggelar rapat paripurna ke-37 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja panitia khusus (Pansus) Rapat paripurna ke-37 tahun 2020.

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, menggelar rapat paripurna ke-37 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja panitia khusus (Pansus) Rapat paripurna ke-37 tahun 2020.

Agenda rapat paripurna tersebut, adalah membahas 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dianataranya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Kemudian Selain itu, juga menyampaikan laporan akhir Komisi II DPRD Kaltim terkait raperda tentang pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. menyampaikan bahwa sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), terlebih dahulu para ketua pansus menyampaikan laporan terkait hasil kerjanya. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat tersebut. Senin (14/12/2020). 

Adapun penyampaian laporan tersebut, dimulai dari Sarkowi V Zahry, selaku ketua Pansus RZWP3K, Jahidin, selaku ketua Pansus KIO Maloy, dan Agiel Suwarno, selaku ketua Pansus RP3KP. Kemudian disambung oleh Veridiana Huraq Wang, selaku ketua Komisi II.

Kemudian usai penyampaian laporan., Sekretaris DPRD Kaltim. Muhammad Ramadhan langsung membacakan surat penetapan terkait raperda yang resmi menjadi perda tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penetapan raperda tentang RZWP3K akan menjadi perda yang sepenuhnya diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri guna difasilitasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk raperda RP3KP yang resmi menjadi perda dan 3 raperda pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang juga menjadi perda,” ungkap Muhammad Ramdhan.

Lanjut kemudian dia menambahkan bahwa raperda RZWP3K, persetujuan kedua raperda tersebut menjadi perda yang akan diserahkan sepenuhnya ke Pemprov Kaltim, dan kemudian disampaikan ke Mendagri. (adv)


Tinggalkan Komentar