Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan 2 Mahasiswa Pendemo UU Cipta Kerja

Muhammad Rusli | Kamis, 12 Nov 2020 12:00 WITA
Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan 2 Mahasiswa Pendemo UU Cipta Kerja Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menyambangi kantor Polresta Samarinda untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 2 mahasiswa

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menyambangi kantor Polresta Samarinda untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 2 mahasiswa yang ditahan pada aksi demo tolak UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu.

Adapun anggota DPRD Kaltim yang mnegajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut diantaranya, Baharuddin Demu dari Partai PAN, Syafaruddin dari partai PKB dan Sutomo Jabir dari PKB.

Kedatangan anggota DPRD Kaltim di kantor Polresta Samarinda, pada hari Kamis (12/11/2020) dan langsung menemui Kabag Ops Kompol Andi Suryadi dan Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah.

Dari keterangan Syafruddin, bahwa surat permohonan penangguhan penahanan 2 mahasiswa dengan inisial FR dan WJ yang dinyatakan tersangka oleh Polresta Samarinda, sebenarnya sudah sejak tanggal 10 November 2020 kemarin disampaikan oleh pihak Polresta Samarinda.

“Kami siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan tersebut. bersama beberapa anggota DPRD Kaltim yang lainnya,”ungkap Syafruddin kepada awak media.

Lanjut kemudian Syafruddin berharap penangguhan penahanan ini bisa diproses dengan cepat dan juga berharap hal tersebut dapat direspon oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman.

“Kami berharap dalam waktu 1-2 hari kedepan,  Surat tersebut mendapat respon positif dengan Kapolresta Samarinda,” ujarnya lagi.

Kami dari pihak DPRD Kaltim tidak bermaksud untuk mengintervensi hal tersebut, namun sebagai perwakilan rakayat tetap melakukan mediasi terhadap masyarakat dan pemerintah.  (adv)

Kemudian Baharuddin Demu juga menambahkan bahwa,”Kami tetap berharap agar bisa secepatnya diproses dan diberikan kebebasan terhadap 2 orang mahasiswa tersebut,”ungkapnya.   (adv)


Tinggalkan Komentar