Tawaran Investasi Bodong Dan Pinjol Perlu Diwaspadai, Sebut Ketua Komisi II DPRD Kaltim

Wahyu Retno | Rabu, 25 Okt 2023 12:00 WITA
Tawaran Investasi Bodong Dan Pinjol Perlu Diwaspadai, Sebut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono, menyikapi maraknya penawaran investasi dan pinjaman online (Pinjol) melalui berbagai media sosial, hal tersebut perlu menjadi perhatian dan kehati – hatian masyarakat.

“Jangan tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana karena bisa jadi kebiasaan buruk. Kita juga harus memperhatikan berapa pendapatan,” kata Nidya di Samarinda, baru-baru ini.

Anggota DRPD Fraksi Golkar itu menyampaikan telah banyak kelompok masyarakat, termasuk di Kalimantan Timur, juga terjebak investasi bodong .

“Salah satu indikator investasi bodong yaitu modal kecil, tapi hasilnya besar dan waktunya singkat,” ujar Nidya mengingatkan.

Komisi II DPRD Kaltim bersama mitranya yang bergelut dengan usaha perbankan dan juga OJK, menurut politisi yang akrab disapa Tio itu, akan terus mendorong dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya investasi bodong dan pinjaman daring.

“Kami berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pinjol dan investasi bodong. Kami harap masyarakat tidak mudah tertipu dan melaporkan jika ada yang mencurigakan,” tuturnya.

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sering menjadi sasaran penawaran investasi bodong dan pinjaman online. Untuk para pelaku UMKM berhati-hati dan meneliti lebih dulu ketika ingin melakukan investasi maupun meminjam secara daring.

Kehati-hatian yang pertama adalah dengan memeriksa apakah perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjamam legal, terdaftar memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

“Sedangkan hal kedua yang harus menjadi kehati-hatian adalah, logis. Sebab salah satu karakter penawaran oleh perusahaan bodong atau ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar