Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP, Bahas Lahan Warga di Kecamatan Anggana

Muhammad Akbar | Selasa, 04 Mei 2021 12:00 WITA
Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP, Bahas Lahan Warga di Kecamatan Anggana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan membahas Status kepemilikan lahan warga dengan HGU dan IUP perusahaan di Kecamatan Anggana dalam beberapa tahun terakhir hingga hari ini nyatanya belum tuntas.

gerakanaktualnews.com, Tenggarong – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait yang bersengketa dan unsur bagian dari Pemerintah Kabupaten lingkup Kecamatan, Desa, Bagian Hukum dan stakeholder terkait lainnya di Ruang Rapat Komisi I, Senin (3/5/2021).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan membahas Status kepemilikan lahan warga dengan HGU dan IUP perusahaan di Kecamatan Anggana dalam beberapa tahun terakhir hingga hari ini nyatanya belum tuntas.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimping langsung Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi dan dihadiri oleh pihak warga pemilik lahan dan pihak perusahaan tambang. 

Dikatakan Supriyadi, rapat ini membahas permasalahan lahan antara areal PT. Mitra Bangga Utama (MBU) dengan areal konsesi pertambangan PT. Raja Kutai Baru (RKB) Makmur dan para pemilik lahan yang juga termasuk di dalamnya Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hadis Anggana.

"Karena masing-masing pihak baik masyarakat dengan perusahaan sama-sama memiliki legalitas atas lahan tersebut, dari pihak masyarakat memiliki klausul tanah tersebut dibeli, namun pada 2008 silam sudah muncul kadastral, artinya pembelian 2009 otomatis harus mendapatkan clean and clear karena sudah muncul amdalnya, maka penegasan kami dari Komisi I memberikan waktu satu minggu untuk dilakukan mediasi antara masyarakat dan perusahaan," kata Supriyadi.

Lanjut Ia bahwa jika dalam satu minggu tidak tercapai kesepakatan maka kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum, dan Kemudian selanjutnya Komisi I DPRD Kukar bersama Pemerintah akan terus melakukan monitoring.

"Kami tetap memonitoring dan harapannya jalur kekeluargaan bisa ditempuh oleh kedua belah pihak sehingga tidak perlu ke jalur hukum. Namun apapun hasilnya dari kedua belah pihak kami siap monitoring perkembangan proses selanjutnya," jelasnya Supriyadi. (adv)


Tinggalkan Komentar