Usulan Raperda Diluar Propemperda 2021 Disepakati Bapemperda

Muhammad Akbar | Selasa, 14 Sep 2021 12:00 WITA
Usulan Raperda Diluar Propemperda 2021 Disepakati Bapemperda Ketua Bapemperda, H Ahmad Yani membacakan langsung laporan persetujuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Gelar Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Masa Sidang I dengan agenda pertama paripurna ke-4 Penyampaian Laporan Bapemperda dan Persetujuan DPRD terhadap Usulan Raperda diluar Propemperda Kukar Tahun 2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar H Alif Turiadi, Wakil Ketua II DPRD Kukar Siswo Cahyono beserta anggota dewan baik yang hadir langsung maupun secara virtual. Adapun perwakilan dari Pemkab Kukar dihadiri langsung Wakil Bupati Kukar, H Rendi Solihin, Senin (13/9/2021).

Ketua Bapemperda, H Ahmad Yani membacakan langsung laporan persetujuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021.

Yani mengatakan, pengusulan Raperda di luar Propemperda ini adalah daftar raperda yang diusulkan karena belum atau tidak terdaftar dalam Propemperda Kabupaten pada tahun berjalan dan diusulkan dalam keadaan tertentu sebagaimana terdapat pada Pasal 16 ayat (5) huruf c Jo Pasal 24 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu Bupati dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda karena adanya urgensi atau suatu rancangan Perda.

"Pengusulan Raperda di luar Propemperda ini sangat diperlukan karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis," kata Yani.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1a) menyatakan DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota, lanjut pada Pasal 150 menyatakan Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1a) dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota.

Selanjutnya mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota dan menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.

Selanjutnya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Pasal 52 poin (j) yang menyatakan bahwa fungsi tugas Bapemperda melakukan kajian Perda .

Sehubungan dengan surat bupati kepada Ketua DPRD Kukar Nomor 180.95/HK-PerUU/VII/2021 perihal Pengajuan Komulatif Terbuka pada tanggal 30 Juli 2021 terkait usulan raperda Pencabutan Peraturan Daerah antara lain.

Pertama, Raperda Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keempat, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retrebusi Perizinan Tertentu. Terahir, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Kalau pencabutan Raperda hanya dibahas di internal Bapemperda saja, tapi kalau ada Raperda baru, itu baru kita bahas di Pansus. Kalau pencabutan tadi ada lima Raperda tapi ya tentu tidak memberatkan, selebihnya raperda yang lain (baru diusulkan, red) di September ini juga harus ada pansus yang menjalankan tugas untuk menyelesaikan Raperda yang diusulkan tadi," pungkasnya. ( adv)


Tinggalkan Komentar