DPRD PPU Apresiasi Tindakan Pemerintah Atas Penghentian Sementara Proyek RDMP

Usman | Senin, 03 Mei 2021 12:00 WITA
DPRD PPU Apresiasi Tindakan Pemerintah Atas Penghentian Sementara Proyek RDMP Anggota Komisi I DPRD PPU Abdul Rahman Wahid.

gerakanaktualnews.com, Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi pemrintah atas pemberhentian sementara proyek RDPM.

Menurut Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid. Bahwa seluruh kegiatan pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang Lawe-Lawe di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam dihentikan sementara. Karena mega proyek milik Pertamina ini belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip dan izin lingkungan.

“Kami apresiasi tim Pemkab PPU terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan DPMPTSP telah menghentikan sementara pembangunan RDMP. Karena belum memenuhi syarat perizinan,” katanya. Senin (3/5/2021).

Wahid juga menyayangkan PT Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semestinya menaati seluruh peraturan baik aturan pemerintah pusat maupun daerah.

“Sebagai Perusahaan BUMN, seharusnya jadi contoh bagi prusahaan lain,” terangnya.

Anggota Fraksi Gerindra ini menekankan, pembangunan RDMP kilang tak hanya membuka pelung pekerjaan. Tapi, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengurusan IMB. 

“Menganai IMB sudah diatur di Perda dan wajib dipatuhi masyarakat maupun perusahaan,” ujarnya.

Wahid berharap, perekrutan tenaga kerja untuk pembangunan RDMP mengutamakan warga lokal. “PPU sudah memiliki Perda perlindungan tenaga kerja lokal. Setiap perusahaan wajib memberdayakan minimal 80 persen tenaga lokal,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan sementara aktivitas pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang milik PT Petamina di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam PPU beberapa waktu lalu.

Muhtar mengungkapkan, pemerintah daerah melakukan tindakan tegas atas pengerjaan RDMP kilang belum dilengkapi perizinan sesuai yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) yakni izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, yang dinilai belum dilengkapi adalah izin prinsip dan izin lingkungan. Atas dasar itu, penegak peraturan daerah melakukan penyegelan sebagai tanda penghentian sementara proyek triliunan rupiah milik Pertamina.

“Kami melakukan penghentian sementara srluruh aktivitas pengerjaan RDMP Lawe-Lawe. Karena belum dilengkapi perizinan IMB, izin prinsip dan izin lingkungan. Selain itu, juga ada kaitannya dengan undang-undang ketenagakerjan. Sebab terindikasi tenaga kerja di proyek itu lebih banyak orang luar dibandingkan tenaga kerja lokal,” kata Muhtar. (adv)


Tinggalkan Komentar