Usulan Raperda kawasan industri disambut baik Komisi II DPRD PPU

Usman | Senin, 05 Apr 2021 12:00 WITA
Usulan Raperda kawasan industri disambut baik Komisi II DPRD PPU Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi mengatakan, Raperda tentang pembangunan kawasan industri yang diajukan pemerintah ke DPRD pada tahun ini dinilai telah terlambat.

gerakanaktualnews.com, PPU - Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kawasan Industri yang diajukan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah telah menetapkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) seluas 4 ribu hektare pada 2015. Namun, sampai saat ini belum dibentengi peraturan daerah (Perda). Karena sebelumnya hanya dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi mengatakan, Raperda tentang Pembangunan Kawasan Industri yang diajukan pemerintah ke DPRD pada tahun ini dinilai telah terlambat.

Karena jauh sebelumnya, Ketua PKS PPU ini telah menyatankan ke pemerintah daerah agar merancang Perda Pembangunan Kawasan Industri. Karena, pada saat itu harga tanah masih tergolong murah. “2005 lalu, saya sarankan ke pak Yusran Aspar saat masih menjabat bupati agar membeli tanah. Karena saat itu harga tanah dikisaran Rp 7 ribu per meter. Sekarang sudah mendekati pemindahan IKN (ibu kota negara) harga tanah sudah mahal. Jadi, pengesahan pembangunan kawasan industri sudah terlambat, karena jamannya pak Yusran tidak diselesaikan,” kata Wakidi saat ditemui di Gedung DPRD. (5/4/2021).

Wakidi menyatakan, Rapeda Pembangunan Kawasan Industri yang diajukan pemerintah tidak mengalami perubahan lokasi, yakni tetap di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan luasan 4 ribu hektare.

“Untuk pembahasannya di tingkat Pansus nanti bisa ditangani langsung oleh Komisi II yang membidangi perindustrian,” terangnya.

Kita harus belajar dari Pemprov DKI Jakarta yang memiliki banyak aset tanah. Karena aset tanah itu nantinya bisa disewakan dan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tidak punya aset, maka pemerintah bakal jadi penonton jika IKN sudah pindah. (adv)


Tinggalkan Komentar