Laporan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

| Selasa, 31 Mei 2022 12:00 WITA
Laporan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA – Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Selasa (31/5/2022).   

Pada kesempatan itu, Hadi Mulyadi mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, menyampaikan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021.

Laporan tersebut juga sudah melalui proses audit pada Rapat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.

“Laporan ini adalah Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI tersebut telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Sidang Paripurna pada 25 Mei 2022,”ucapnya.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, lanjut menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ,dimulai dengan pemeriksaan interim sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 21 Maret 2022. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan terinci mulai tanggal 25 Maret 2022 sampai 13 Mei 2022.

Kemudian menurut Ia bahwa, Pertanggung jawaban ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dengan sistematika dan materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sambungnya.

"Terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Dewan Yang Terhormat yang telah terbina selama ini. Harapannya, kerja sama tersebut dapat kita tingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur," harap Wagub.

Setelah pembahasan secara menyeluruh, diharapkan DPRD Kaltim dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021, untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, harap Wagub a (adv/kominfokaltim)


Tinggalkan Komentar