Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Janji Bakal Cari Solusi Terkait Nasib Tenaga Honorer

Wahyu Retno | Selasa, 14 Nov 2023 12:00 WITA
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Janji Bakal Cari Solusi Terkait Nasib Tenaga Honorer Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik merespon UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang baru-baru ini disahkan. Fokus utama UU ini adalah mengenai penghapusan tenaga honorer.

Akmal Malik menegaskan bahwa dirinya tak ingin ada pemutusan kerja terhadap tenaga honorer. Apalagi, banyak tenaga honorer yang bergantung pada pekerjaan ini.

Dalam pandangan Akmal Malik, kebijakan terkait tenaga honorer harus mempertimbangkan kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

"Begini, kita tidak mau bicara dulu, karena persoalan hak orang, bagaimanapun honorer juga terdapat masyarakat Kaltim juga," jelas Akmal Malik belum lama ini. 

Kendati demikian, Akmal Malik turut menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik terkait nasib para tenaga honorer ini. Khususnya di Kaltim. 

"Kami akan carikan solusinya. Kami tidak mau ada hubungan pemutusan kerja. Kami mau warga kita punya kesempatan untuk bekerja, akan dicari solusinya," sambung Akmal Malik. 

Diketahui, UU Nomor 20/2023 itu telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Sontak pengesahan itu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Pada intinya, UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer. Walhasil, tenaga honorer ini harus dilakukan penataan dan paling lambat selesai pada Desember 2024. 

Ada beberapa pokok pengaturan di dalam UU itu, yakni penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, hingga digitalisasi manajemen ASN. (adv/kominfokaltim).


Tinggalkan Komentar