KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024

Amril Ibnu Marzuki | Selasa, 30 Apr 2024 04:00 WITA
KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024 Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

gerakanaktualnews.com, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kab. Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh KetuaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan. 

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama 3 (tiga) hariterhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calonanggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa,Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga. 

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Keputusan Ketua KPU tersebutdijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yangdibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjanganwaktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapandokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengirimandokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yangdisampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. 

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapatdisampaikan melalui Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, KelurahanTimbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511.Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024. (Adv/Kominfokukar)


Tinggalkan Komentar