Pemkab Sampaikan Tanggapan Soal Raperda Perparkiran dan Penyertaan Modal KSDE

Muhammad Akbar | Senin, 08 Nov 2021 12:00 WITA
Pemkab Sampaikan Tanggapan Soal Raperda Perparkiran dan Penyertaan Modal KSDE Asisten I Setkab Akhmad Taufik Hidayat

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Asisten I Setkab Akhmad Taufik Hidayat hadir dalam Rapat Paripurna ke -16 dan 17 tentang Penyampaian Tanggapan Nota Penjelasan DPRD Terhadap Pengajuan dua buah Raperda yakni Pengelolaan Perparkiran, Senin (8/11/2021). 

Dalam Propemperda 2021 dua Raperda tersebut ditetapkan dengan judul Pembentukan BUMD Perparkiran, dan Perubahan atas Perda 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada Perusda KSDE. 

Taufik mengatakan, sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada Pemda terkait perubahan judul tersebut. Mengingat dalam kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD tertuang dalam program pembentukan Perda 2021 menyebutkan judul yang berbeda.

"Normatifnya, perubahan disampaikan terlebih dahulu kepada pemda untuk selanjutnya disepakati atau tidak. Bahkan naskah akademik terkait perparkiran yang disampaikan kepada Pemda pun tidak dibahas dan merekomendasikan untuk membentuk perda tentang pengelolaan perparkiran," katanya.

Namun rencana Bapemperda tersebut lanjutnya, untuk menginisiasi rancangan perda tentang pengelolaan perparkiran dapat dipahami sebagaimana alasan yang telah disampaikan. Perlu diperhatikan untuk penataan lokasi parkir, pemda perlu menyediakan fasilitas yang memadai.

Penarikan retribusi perlu diperhatikan Undang-undang (UU) 28/2009 tentang retribusi dan pajak daerah. Dimana objek retribusi terbagi atas jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Untuk retribusi parkir dapat digolongkan dalam retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. 

"Retribusi dapat dikenakan apabila ada pelayanan yang tersedia," katanya.

Sementara, raperda perubahan atas peraturan daerah No. 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemda Kepada Perusda KSDE.

Taufik menyebut, jika dalam penjelasannya menyebutkan alasan bahwa dalam Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) hanya merubah bentuknya saja. (adv)


Tinggalkan Komentar