Plt Bupati Kukar Chairil Anwar, Melantik BPD Muara Wis dan Desa Sebemban

Muhammad Akbar | Selasa, 24 Nov 2020 12:00 WITA
Plt Bupati Kukar Chairil Anwar, Melantik BPD Muara Wis dan Desa Sebemban Menurutnya Plt Bupati Kukar Chairil Anwar, tiga fungsi tugas BPD sesuai dengan UU Desa. Yaitu membahas dan menyepakati Raperdes bersama dengan Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja desa.

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Plt Bupati Kukar Chairil Anwar melantik anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Muara Wis dan Desa Sebemban Kecamatan Muara Wis di Gedung BPU Kecamatan Muara Wis, pada Selasa (24/11/2020). 

Menurutnya Plt Bupati Kukar Chairil Anwar, tiga fungsi tugas BPD sesuai dengan UU Desa. Yaitu membahas dan menyepakati Raperdes bersama dengan Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja desa.

"Berkaitan dengan regulasi tersebut. Saya harap Kades bersama Anggota BPD yang baru dilantik bisa duduk bersama menetapkan Raperdes untuk tahun 2021," ungkapnya.

Lanjut kemudian, Dia juga meminta pada saat duduk bersama jangan menonjolkan ego masing-masing. Tetapi mendahulukan kebutuhan masyarakat, karena fungsi BPD adalah menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat.

"BPD memiliki kewajiban untuk mengawasi jalanya pemerintahan Desa, tetapi tetap dalam koridornya yaitu Raperdes, "Imbuhnya. 

Chairil menambahkan bahwa dalam masa kebiasaan baru pandemi Covid-19 tetap harus mengacu dengan protokol kesehatan. 

"Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker juga berkerumun maka nantinya akan diproses oleh pihak yang berwajib," tegasnya. (adv)


Tinggalkan Komentar