Hadir 6 Orang Saksi Meringankan Sidang Tipikor, PH Ismunandar dan Encek

Muhammad Rusli | Senin, 08 Feb 2021 12:00 WITA
Hadir 6 Orang Saksi Meringankan Sidang Tipikor, PH Ismunandar dan Encek Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan, yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Encek UR Firgasih, yakni Haristo, Junaidi, dan Priyanto.

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Sidang lanjutan terdakwa Ismunandar dan Encek UR Firgasih, dengan nomor perkara 37/pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, kembali dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Samarinda, melalui secara virtual. Senin (8/2/2021).

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan, yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Encek UR Firgasih, yakni Haristo, Junaidi, dan Priyanto.

Sedangkan untuk terdakwa Ismunandar, Penasehat Hukum (PH) menghadirkan saksi sebagai berikut, Emi Wati, Yesaya Poluan Pelleng, dan Sayid Sulaiman Al Idrus.

Dari 6 saksi yang memberikan kesaksiannya melalui virtual langsung terhubung dengan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada ,kav,4,Setiabudi Jakarta.

Usai memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim melalui virtual, dikantor Kejaksaan Negeri Samarinda, para saksi langsung ditemui oleh beberapa awak media, diantaranya. Ibu Emi Wati yang memiliki Lembaga Kampung Hijau yang dibina Ismunandar, hal ini menyampaikan kesaksiannya terkait sidang Isbat Nikah Massal Terpadu sebanyak 140 peserta,  yang sangat didukung oleh Ismunandar pada saat itu selaku Bupati Kutai Timur.

“Kami sangat terbantu pada saat itu oleh Ismunandar, melalui permintaan masyarakat disalah satu kecamatan di Kutim, untuk dilakukan sidang Isbat Nikah Massal terpadu, pada tahun 2017,” jelas Emi.

“Lanjut Saksi Sayid Sulaiman Al Idrus dalam kesaksiannya menyampaikan kepada Majelis Hakim, tentang kebaikan Ismunandar dalam membantu masyarakat Kutim, seperti membantu Majelis Taklim dalam bentuk komsumsi dan akomudasi,” jelas Sayid Sulaiman.

Kemudian keterangan saksi ketiga Ismunandar, yakni Yesaya Poluang Pelleng selaku pendeta disalah satu Gereja di Sangatta, juga menyampaikan kesaksiannya bahwa Ismunandar selalu membantu kegiatan kerohanian,”Dia tidak pernah melihat perbedaan, demi untuk menciptakan kehamonisan,” jelasnya. 

Sedangkan keterangan saksi Encek UR Firgasih, yakni Junaid selaku Guru menyampaikan kepada Majelis Hakim tentang bantuan Encek yang pada saat itu Encek selaku anggota DPRD hingga menjadi Ketua DPRD Kutim,”Kami sangat terbantu oleh Bunda Encek, baik berupa material maupun berupa seragam,”jelas Junaidi.

Priyanto selaku Ketua Gapoktan dalam keterangannya saksinya mengatakan, benar mendapat bantuan Rp100 Juta. Itu untuk pemesanan Beras yang dibagikan kepada Majelis Taklim se-Kecamatan Kaubun sebanyak 8 ton,”Kami kemas 5 Kilo per kemasan lalu kami bagi kepada anggota Majelis Taklim di Kecamatan Kaubun,”jelasnya.

Sedangkan Haristo yang berprofesi sebagai Guru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) menyampaikan kesaksiannya di persidangan kepada Majelis Hakim bahwa meski kewenangan sekolah SMA/SMK dan SLB itu ada di Provinsi, namun Encek Unguria tetap membantu.

“Pada saat itu kami memasukkan proposal bantuan senilai Rp50 Juta, dan setelah direalisasikan proposal tersebut, bahkan Bunda Encek menambahkan Rp10 Juta hingga menjadi Rp60 Juta.”jelas Haristo.

“Saya berharap melalui sidang saksi meringakan ini, Beliau Ismunandar dan Bunda Encek selalu diberikan kesehatan dan mendapatkan keringanan hukuman.”jelas kembali Haristo.

Pada kesempatan sidang saksi meringankan itu, PH kedua terdakwa mengahadirkan saksi ahli yakni. Dr. Atja Sonjaya,SH,MH, ia mantan Hakim Agung RI (2004-2012).  (rus)


Tinggalkan Komentar