Dihadapan Wakil Rakyat, Wali kota Rizal Sampaikan Rancangan Perda Transportasi dan Kemiskinan

| Jumat, 27 Mar 2020 12:00 WITA
Dihadapan Wakil Rakyat, Wali kota Rizal Sampaikan Rancangan Perda Transportasi dan Kemiskinan Dihadapan Wakil Rakyat, Wali kota Rizal Sampaikan Rancangan Perda Transportasi dan Kemiskinan

BALIKPAPAN, gerakanaktualnews.com — Pemerintah Kota Balikpapan inisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi. Dalam sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Rabu (27/03/2019) yang turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pihak terkait lainnya, Wali kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan latarbelakang disusunnya draf Raperda Penyelenggaraan Transportasi.

Rizal mengatakan Balikpapan yang merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur terus berkembang dan semakin dipadati oleh kendaraan. Resiko seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas perlu dihindari dengan mengoptimalkan jaringan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.

“Raperda Penyelenggaraan Transportasi muncul sebagai konsep pertumbuhan penduduk. Balikpapan merupakan simpul jaringan lalu lintas yang terhubung ke kabupaten kota di Kaltim dan dengan daerah lain. Simpul ini akan terus tumbuh,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan pokok pembahasan raperda Penyelenggaraan Transportasi ini mencakup 10 hal diantaranya mengatur tentang parkir kendaraan bermotor; penyelenggara penyeberangan; penyelenggara perhubungan; kajian lalu lintas; penyeberangan udara dan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 

“Optimalisasi ini dilakukan agar memberi dampak positif baik secara sosiologis dan ekonomis, kurangi kemacetan dan memperlencar proyek perekonomian,” ujarnya lagi.

 

Dalam kesempatan itu Rizal juga meminta masyarakat kota Balikpapan untuk ikut serta dalam memantau ketertiban dan kelancaran transportasi. Lingkup pengaturan Perda Penyelenggaraan Transportasi ini diharapkan dapat selaras dengan kebijakan tata ruang wilayah dan dokumen perencanaan daerah.

 

“Kondisi transportasi yang ada seperti parkir yang tidak sesuai menyebabkan kemaceran. Sehingga perlu pengawasan dan perencanaan pengendalian dan keikutsertaan masyarakat dalam memantau ketertiban berkendara,” kata Rizal.

Pemerintah kota juga mengajukan Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Kata Rizal, perlu perubahan secara berkualitas untuk pembangunan infrastruktur yang merata sebagai bagian dalam mengurangi angka kemiskinan di kota Balikpapan.

Raperda Penanggulangan Kemiskinan meliputi enam hal, diantaranya pemenuhan kesehatan; pemenuhan sandang dan pangan serta pemenuhan pendidikan.

 

“Rangkaian perda ini pengganti Perda nomor delapan tahun 2004 tentang penanggulangan kemiskinan yang kini sudah tidak sesuai dengan dinamika dan peraturan perundangan,” kata Rizal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Odang memastikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan akan menjadi pembahasan prioritas utama oleh DPRD.

 

“Dua Raperda ini akan dibahas di tingkat fraksi . Pandangan fraksi akan disampaikan pada paripurna selanjutnya dan akan menjadi prioritas utama,” ujar Odang. adv


Tinggalkan Komentar