DPRD Sarankan Penarikan Pajak Gunakan Sistem Online, Dimasa Pandemi Covid-19

Usman | Kamis, 04 Nov 2021 12:00 WITA
DPRD Sarankan Penarikan Pajak Gunakan Sistem Online, Dimasa Pandemi Covid-19 Budiono wakil Ketua DPRD Balikpapan, mengatakan, sistem pajak online sudah memiliki payung hukum yang tetap.

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Balikpapan meminta pemerintah agar memaksimalkan pemberlakuan sistem pajak online, ditengah pandemic covid-19, Hal itu sebagai upaya mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021.

Budiono wakil Ketua DPRD Balikpapan, mengatakan, sistem pajak online sudah memiliki payung hukum yang tetap. Sehingga bisa diberlakukan kepada wajib pajak, baik dari kalangan pengusaha tempat hiburan, hotel dan restoran yang beroperasi di Balikpapan, namun tetap dengan mempertimbangkan kondisi pihak pengusaha.

“Kami yakin bisa mencegah kebocoran pendapatan pajak. Jadi kami ingin ada transparansi antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan pengusaha sebagai pihak pembayar,” ujar Budiono. Senin (4/10/2021).

Menurut Budiono, selama ini pihak dewan menemukan adanya potensi kebocoran pajak yang terjadi jika tetap memakai sistem manual. Maka kemudian dibuatlah payung hukum penggunaan pembayaran pajak secara online sebagai terobosan dari pemerintah bersama DPRD. 

“Daerah lain sudah banyak yang pakai sistem online dan terbukti cukup berhasil menaikkan PAD. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi  juga sudah mengeluarkan himbauan pembelakuan pajak online di daerah,” tuturnya lagi.

Untuk itu ia berharap keberadaan sistem pajak online mampu memaksimalkan PAD dalam kondisi pandemi Covid-19 di tahun ini. Dengan catatan pemerintah dengan OPD terkait memperketat pantauan terhadap transaksi yang menjadi subjek pajaknya. (adv)


Tinggalkan Komentar