DPRD Sorot BOT 4 Aset Pemkot Setahun Hanya Hasilkan Rp2,5 Miliar, Bandingkan PAD Pantai Manggar RP4,2 Miliar

| Rabu, 22 Jan 2020 12:00 WITA
DPRD Sorot BOT 4 Aset Pemkot Setahun Hanya Hasilkan Rp2,5 Miliar, Bandingkan PAD Pantai Manggar RP4,2 Miliar DPRD Sorot BOT 4 Aset Pemkot Setahun Hanya Hasilkan Rp2,5 Miliar, Bandingkan PAD Pantai Manggar RP4,2 Miliar

gerakanaktualnews.com Balikpapan — Pemkot memiliki  empat aset Pemerintah Daerah yang dikelola oleh swasta dengan sistem BOT itu yakni Plaza Kebun Sayur (Bunsay), Plaza Ramayana, Mall Pasar Baru Square dan Hotel Novotel termasuk  didalamnya Hotel Ibis.

Namun sampai sejauh ini, perolehan retribusi belum memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syukri Wahid mempertanyakan kontribusi pemasukan daerah dari pengelolaan asset daerah oleh swasta. Empat asset daerah dikelola dengan skema Build Operate Transfer (BOT).

 “Kita punya empat aset daerah yang lagi BOT. Yaitu Ramayana, Bunsay, Novotel dan Pasar Baru Square. Dari keempat aset itu pemasukan daerah hanya sebesar Rp 2,5 miliar pertahun. Makanya kami tanyakan hal itu. PAD-nya kok cuma 2,5 miliar per tahun. Pantai Manggar saja dari karcisnya bisa sampai Rp 4,2 miliar setahun,” kata Sukri membandingkan, Rabu (22/1/2020).

Retribusi yang mampu dihasil dari empat aset daerah yang berdiri diatasnya tiga mall dan dua  hotel berbintang hanya mampu menghasil Rp2,5 miliar. Jumlah itu menurut politisi PKS Ini sangat kecil, apalagi jika dibandingkan dengan pemasukan dari pantai Manggar Rp4,2 miliar pertahun.

Berdasarkan data, perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Kota dengan pihak ketiga dengan sistem BOT selama 30 tahun. Aset pemkot di Plaza Ramayana (Rapak) kontraknya akan berakhir pada tahun 2028, Plaza Bunsay berakhir pada tahun 2038, Mall Pasar Baru Square akan berakhir pada 2036 dan Hotel Novotel yang termasuk didalamnya Hotel Ibis berakhir pada 2038.

“Ini harus menjadi perhatian serius pemkot dalam hal ini BPKAD dan  Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD). Mereka satuan kerja yang menangani soal aset dan retribusi daerah,” tandasnya.

 Dirinya akan mempertanyakan dan memint rincian dari pemasukan dari pengelolaan asset pemkot.

“Kami jelas mempertanyakan hal tersebut. Kami ingin ada laporan terperinci soal pemasukan pihak ketiga dari hasil pengelolaan aset itu. Apakah sesuai antara retribusi yang disetor dengan pendapatan mereka. Contohnya setoran retribusi dari novotel yang setahunnya berkisar Rp 420 juta. Pihak pemkot harus tanyakan itu ke pihak pengelola,” tandasnya.(adv)


Tinggalkan Komentar