Pemkot Balikpapan Dinilai Langgar Perda Terkait Setoran Penyertaan Modal PDAM

Usman | Jumat, 10 Jul 2020 12:00 WITA
Pemkot Balikpapan Dinilai Langgar Perda Terkait Setoran Penyertaan Modal PDAM Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menilai Pemerintah Kota telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM terkait setoran penyertaan modal kepada PDAM tahun 2019.

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menilai Pemerintah Kota telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM terkait setoran penyertaan modal kepada PDAM tahun 2019.

“Sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf A jika melihat isi ayat tersebut Pemerintah Daerah seharusnya penyertaan modal Rp 4,6 miliar kepada PDAM bukan Rp 16,5 miliar,” ujar Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Suriani.

Menurutnya, hal itu jika mencermati laba yang disetorkan PDAM ke kas daerah tahun 2019 yang menggunakan dasar penghitungan dari laba bersih tahun 2018 dimana PDAM memperoleh laba bersih sebesar Rp 16,79 miliar.

“Mendengarkan dan menganalisa menggunakan data 2018 maka timbul pertanyaan baru dari kami mengapa di penyertaan modal di 2019 Pemerintah Kota Balikpapan yang disetorkan ke PDAM sebesar Rp 16,5 miliar,” ujarnya.

Dalam penjelasan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, laba yang disetorkan PDAM ke kas daerah tahun lalu sebesar 55 persen atau Rp 9,23 miliar.

“Sedangkan menurut Perda Nomor 10 Tahun 2014 maka Pemerintah Kota berkewajiban menyetorkan laba sebagai penyertaan modal kepada PDAM sebesar 50 persen,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menilai Perda PDAM tidak pro rakyat, cenderung merugikan masyarakat dan membebani anggaran daerah. “Seyogyanya PDAM badan usaha profit bukan badan usaha non profit,” ujarnya.

Disamping itu lanjutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM dan Perwali Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyediaan Air minum  yang selama ini menjaldi landsan hukum PDAM justru bertentangan dengan Perturan Pemerintah.

Dimana Pemerintah meneribatkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Paturan Mendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peratuiran nyang lebih rendah. Perda wajib mngikuti peraturan yang lebih tingg ataui tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya. (adv)


Tinggalkan Komentar