Tambang Batu Bara, Dilarang Keras di Wilayah Kota Balikpapan

Usman | Rabu, 01 Des 2021 12:00 WITA
Tambang Batu Bara, Dilarang Keras di Wilayah Kota Balikpapan Tambang Batu Bara, Dilarang Keras di Wilayah Kota Balikpapan

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - Diharamkan ada penambangan batu bara di wilayah kota Balikpapan, hal itu disampaikan secara tegas oleh Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Abdulloh.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh saat menyampaikan larang keras itu, saat ia mengikuti pemusnahan narkoba sebanyak 3,1 kilogram sabu, di Polresta Balikpapan.

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, jelas disebutkan dilarang ada penambangan batubara diwilayah Kota Balikpapan.

“Untuk tambang di Karang Joang salah besar karena tata ruang sudah jelas. Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2012 itu di haramkan di Kota Balikpapan itu ada penambangan batubara,” ujarnya

Menurutnya, aktifitas penambangan yang terjadi di areal Bufer Zone Hutan Lindung Sungai Manggar Kilometer 25 Balikpapan=, berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara melanggar.

“Artinya mereka yang melaksanakan itu sudah jelas-jelas melanggar perda dan ketentuan yang ada di Balikpapan,” ujarnya.

Dia mengatakan, sebenarnya agak kecolongan dengan adanya kasus penambangan batubara ilegal tersebut. Hanya saja pelaku berdalih untuk pembangunan

“Artinya sebenarnya sudah kecolongan karena mengoperasikan itu berdalih lain bukan menambang. Atau mungkin mereka yang menambang itu pura-pura gak tahu wilayah Balikpapan,” ujarnya

“Yang saya dengar info learn clearing untuk sesuatu pembangunan yang tidak jelas arah pembangunannya, ternyata menggali batubara,”

Kata dia, sebenarnya babinsa dan babinkabtimas sudah aktif mengawasi di lapangan. Hanya saja mungkin perlu lagi ditingkatkan. Khususnya wilayah Balikpapan Utara dan Timur.

“Begitu ada batubara yang digali mereka merespon juga menyampaikan ke polisi kemudian langsung diesekusi. Mungkin pengawasannya lebih lagi,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar