DPRD Bontang Mediasi Persoalan Eks Karyawan Grand Equator

Muhammad Rusli | Kamis, 05 Nov 2020 12:00 WITA
DPRD Bontang Mediasi Persoalan Eks Karyawan Grand Equator Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

gerakanaktualnews.com, BONTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi PT. Karya Nusa Etika (KNE), yang digelar di Gedung DPRD Bontang, Selasa (3/11/2020) kemarin.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini adalah tindak lanjut putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap pesangon eks karyawan Hotel Equator. 

Menurut Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menilai rencana menemui Direktur PT. Pupuk Kaltim (PKT), pada hari selasa pekan depan. Upaya untuk mencari solusi terhadap hak pesangon 52 eks karyawan Grand Equator dapat tuntas.

"Semoga dipertemuan selanjutnya dengan pihak PKT sebagai induk Perusahaan, nantinya bisa mendapatkan respond atau solusi atas persoalan pesangon 52 eks karyawan grand equator.”ucap Agus Haris.

Lanjut dikatakan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, bahwa persoalan pesangon 52 eks karyawan tersebut sudah lama dan bahkan sudah bertahun – tahun belum juga tuntas, namun sering dilakukan mediasi dari DPRD Bontang.

Makah hal ini dengan mempertemukan kannya nanti di dalam rapat dengar pendapat (RDP) pihak PKT sebagai induk perusahaan dengan eks karyawan, ini adalah upaya terakhir dilakukan DPRD Bontang.

“Semoga saja dengan upaya ini membuahkan hasil atau ada solusi dari pihak PKT untuk pesangon 52 eks karyawan Hotel Equator, namun hal itu tidak membuahkan hasil maka persoalan tersebut dikembalikan kepada eks karyawan,’jelas Agus Haris. (adv)


Tinggalkan Komentar