Berbagai Masukan Pada Draf Raperda Diakomudir Pansus RP3KP

Muhammad Rusli | Selasa, 13 Okt 2020 12:00 WITA
Berbagai Masukan Pada Draf Raperda Diakomudir Pansus RP3KP Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat internal, Selasa (13/10/2020).

Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno mengatakan rapat internal dalam rangka mengakomodir berbagai masukan dari hasil rapat kerja dengan mitra kerja beberapa waktu lalu.

"Jadi mensinkronisasikan usulan dari Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim yang dalam hal ini pansus RP3KP," kata Agiel pada rapat yang dihadiri sejumlah anggota Pansus RP3KP yakni Muspandi, Mimi Meriami Br Pane, Puji Setyowati, dan Harun Al Rasyid.

Ia mencontohkan, seperti pada Pasal 9 dari semula menyebutkan masa berlaku perda nanti dari dua puluh tahun dan ditinjau dalam 5 tahunan, dirubah menjadi berpedoman pada RTRW Kaltim sehingga perubahan dilakukan apabila RTRW juga berubah.

Selain itu, Pasal 7 disesuaikan menjadi ruang lingkup penyusunan RP3KP meliputi pada Kawasan Strategis Provinsi, kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi dengan luasan 10-15 hektare, lintas kabupaten/kota, dan pemukiman rawan bencana dengan administratif lebih dari satu kabupaten/kota.

Demikian pula pada Pasal 12 menyebutkan masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dappat berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan RP3KP.

"Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RP3KP dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data dan informasi tertulis. Rillnya pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman secara swadaya dan melakukan kerjasama secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian yang terkait untuk menerima berbagai masukan yang diperlukan guna penyempurnaan rancangan draf Raperda.  (Adv)


Tinggalkan Komentar