DPRD Kaltim Hearing Kepala Bappeda Terkait SIPPD

Muhammad Rusli | Selasa, 27 Okt 2020 12:00 WITA
DPRD Kaltim Hearing Kepala Bappeda Terkait SIPPD Kepala Bappeda Kaltim Prof. HM Aswin

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Timur. yang berlangsung di Gedung E lantai I DPRD Kaltim, pada hari Selasa (27/10/2020).

Rapat dengar pendapat itu membahas tentang persiapan program – program kerja pembangunan Kaltim untuk tahun 2021 mendatang.

Kepala Bappeda Kaltim Prof.HM Aswin mengatakan, tidak ada pembahasan yang spesifik mengenai perumusan program yang dilakukan oleh pihaknya.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Bappeda baru mencanangkan program kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur (BPSDM) Kaltim.

Pelatihan ini jelas Aswin, akan dilakukan dalam rangka melatih kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengisian Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan daerah (SIPDD) yang dicanangkan oleh Bappeda.

“Karena kepala dinas akan membuat akun-akun untuk pejabat struktural seperti untuk kabid, kasubid untuk melakukan pengisian hal tersebut,” ucap Aswin.

Aswin menjelaskan, bahwa SIPPD akan menjadi landasan informasi dan pengisian informasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Kaltim. Dimana aksesibilitasnya sebut Aswin, mudah dan simple seperti aplikasi sosial media.

“Kendalanya kalau orangnya gaptek aja. Karena konsepnya sama kalau memakai Whatsapp atau Facebook, bedanya hanya ketika itu di upload, tidak bisa diturunkan lagi,” ujar Aswin.

Kemudian, Aswin juga menjelaskan, mengenai tahapan yang akan dilakukan mengenai penciptaan program-program yang akan dilaksanakan Pemprov Kaltim pada 2021.

Ia mengatakan bahwa rancangan yang realisasinya dilaksanakan pada 2022 tersebut akan berawal dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021, dimana sampai waktu penetapannya akan diselaraskan dengan penetapan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Harus selaras dengan RKPD. Karena ini berbicara tentang bagaimana bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut,” jelasnya. (adv)


Tinggalkan Komentar