DPRD Kaltim Minta Respon Resmi Kemendagri Terkait Masalah Tanah Loa Bakung

Wahyu Retno | Jumat, 20 Okt 2023 12:00 WITA
DPRD Kaltim Minta Respon Resmi Kemendagri Terkait Masalah Tanah Loa Bakung Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar rapat dengar pendapat (RDP) Membahas Tindak Lanjut Status Hak Guna Bangunan (HGB) Perumahan Korpri Loa Bakung untuk Ditingkatkan Menjadi Hak Milik pada Selasa (10/10/2023) di Gedung E, Lt. 1, Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci.

Sapto Setyo Pramono, usai memimpin RDP menjelaskan, kesimpulan penting telah dicapai mengenai permasalahan tanah di Loa Bakung yang telah berlangsung hampir 30 tahun.

Sapto menyatakan, keputusan akhir yang telah disepakati adalah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas permintaan jawaban resmu terkait masalah tersebut.

Sapto mengungkapkan, bahwa solusi atas permasalahan ini harus dihadapi dengan transparansi dan kejujuran.

"Jawaban resmi dari Kemendagri, baik itu manis atau pahit, harus disampaikan dengan jelaa agar kami bisa mengambil langkah-langkah sesuai dengan kebijakan yang ada," ujarnya.

Selain itu, Sapto juga menerangkan, bahwa DPRD Kaltim akan mengirimkan perwakilan dari warga Perumahan Korpri Loa Bakung secara langsung ke Kemendagri untuk berkonsultasi. 

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik mengenai situasi yang sedang berlangsung. Sapto juga menggarisbawahi, segala resiko yang mungkin timbul, termasuk masalah akomodasi dan transportasi akan ditanggung oleh mereka secara pribadi menggunakan dana pribadi.

Lebih rinci, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD, Fahmi Prima Laksana menegaskan, pentingnya peran Pemprov dalam menanggapi permasalahan terkait status HGB Perumahan Korpri Loa Bakung dan menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk membuktikan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim sangat peduli terhadap kepentingan masyarakat.

"Kami tidak ingin ada lagi omongan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim tidak pedulim Tindakan ini adalah bukti nyata kepedulian kami terhadap masyarakat Loa Bakung," tandas Sapto.

Masalah legalitas tanah Loa Bakung turut menjadi sorotan. Meskipun tanah tersebut awalnya diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dengan hak pengelolaan lahan, DPRD Kaltim mempertimbangkan perpanjangan HGB hingga 30 tahun sebagai solusi. Namun, Sapto menyebuykan, bahwa ini akan menjadi kewenangan Kemendagri untuk memutuskan.

"Kami memahami perubahan peruntukan tanah ini harus diperiksa di tingkat nasional, Jakarta. Yang penting, kami sekarang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini dan kita akan menghadapi apapun yang menjadi keputusan resmi," tutupnya. (Adv/dprdkaltim).


Tinggalkan Komentar