Gempur Sorot Perusda Kaltim Melalui Audensi Komisi II DPRD Kaltim

Muhammad Rusli | Selasa, 23 Mar 2021 12:00 WITA
Gempur Sorot Perusda Kaltim Melalui Audensi Komisi II DPRD Kaltim Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

gerakanaktualnews.com, Smaarinda - Gerakan mahasiswa peduli uang rakyat (Gempur) mengunjungi DPRD Kaltim melalui Komisi II untuk melakukan audensi dengan membahas terkait persoalan – persoalan yang ada pada perusda Kaltim.

Menurut wakil ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu akan segera melakukan kordinasi dengan pemprov kaltim berkaitan peraturan daerah yang mengatur tentang perusda Kaltim.

“Karena di dalam Perda itu tidak ada yang mengatur DPRD selaku pengawas kegiatan perusahaan daerah (Perusda) di Kalimantan Timur,” ungkapnya saat usai pertemuan dengan Gempur. Selasa (23/3/2021).

Lanjut kemudian ia menginginkan agar perda yang mengatur perusda itu agar melibatkan DPRD sebagai pengawasan, sehingga dalam penyertaan modal bisa koordinasi dengan DPRD sesuai dengan Komisinya.

Namun setelah saya melihat payung hukum perda perusda yang dimaksud, BKS dan MBS tidak melibatkan pengawasan pemerintah dan DPRD.

Menurutnya Politisi PAN ini, bahwa ketika tidak melibatkan pengawasan, maka khawatir perusda tersebut tidak konsisten dengan keuntungan yang diperoleh, sehingga bisa berpengaruh terhadap neraca Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan diskusikan juga dengan pemerintah atas besaran yang diminta perusda, dan ini harus terbuka ketika perusda mintanya 45 persen, itu untuk apa?. Kan bisa minta persen yang logis,” ucap Baharuddin Demmu.  (adv)


Tinggalkan Komentar