Komisi I Gelar RDP Bahas Batas Wilayah HGB Pertamina dengan Desa Sebuntal

Wahyu Retno | Selasa, 26 Sep 2023 12:00 WITA
Komisi I Gelar RDP Bahas Batas Wilayah HGB Pertamina dengan Desa Sebuntal Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, (25/9/2023) di Gedung E, Lt. 1 Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci.

RDP tersebut membahas Masalah Batas Wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dengan RT 32 Desa Sebuntal, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengirim surat permohonan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tujuan dari surat permohonan tersebut adalah agar lahan yang menjadi permasalahan dapat dihibahkan oleh Kemenkeu kepada Pemkab Kukar, untuk kemudian Pemkab Kukar membagikan kepada rakyat yang bermukim di wilayah tersebut.

"Karena rakyat saat ini sudah bermukim kurang lebih 40 tahun di wilayah itu. Jadi, tugas kami di Komisi I akan tetap mengawasi dan mengawal," ungkap Demmu.

Ia mengatakan, jika belum ada tindakan dari Pemkab Kukar, maka Komisi I sendiri yang akan turun tangan kepada Kementerian ESDM dan Kemenkeu untuk menyampaikan tuntutan dari masyarakat Desa Sebuntal.

"Harapan kami bersama agar lahan dapat dihibahkan ke Pemkab Kukar. Karena sudah selama 40 tahun mereka telah menggunakannya," tutupnya. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar