Masa Kerja Pansus P4GN Diperpanjang Hingga di Bulan Juni 2022

| Rabu, 18 Mei 2022 12:00 WITA
Masa Kerja Pansus P4GN Diperpanjang Hingga di Bulan Juni 2022 -

gerakanaktualnews.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa sidang II tahun 2022, di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar pada Rabu (18/5/2022).

Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna ini yakni terkait penyampaian laporan hasil kerja Pansus pembahas Ranperda inisiatif tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian pun mengatakan bahwa Pansus P4GN sudah melaksanakan sejumlah agenda. Pertama, rapat internal pansus guna membahas rencana kerja, mengkaji dokumen, menindaklanjuti hasil masukan data dan informasi, serta hal-hal lain terkait pembahasan rancangan Perda.

Kedua, rapat kerja pansus dilakukan bersama Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim serta BNNP Kaltim sebagai Perangkat Daerah dan Lembaga Vertikal yang akan melaksanakan Perda, dalam rangka menyamakan persepsi pembahasan Ranperda.

Ketiga, rapat dengar pendapat pansus bersama berbagai Perangkat Daerah, lembaga terkait serta organisasi masyarakat dan organisasi pemuda, dalam rangka sosialisasi sekaligus menampung saran sekaligus masukan perbaikan terhadap isi materi draf Ranperda.

Keempat, konsultasi pansus ke Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum, serta ke Direktorat Produk Hukum Daerah–Kementerian Dalam Negeri RI, dalam rangka konsultasi legal drafting dan substansi materi Ranperda.

Kelima, konsultasi publik dilaksanakan Pansus dalam rangka diseminasi atau penyebarluasan draf Ranperda kepada seluruh unsur Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, menyerap informasi dan saran terhadap Ranperda yang selanjutnya meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun Perda yang sama.

Keenam, kunjungan kerja pansus dilaksanakan baik ke dalam Provinsi maupun ke luar Provinsi Kaltim dalam rangka menampung saran dan masukan, serta studi komparasi ke Provinsi lain. 

Akan tetapi, dari beberapa agenda yang disebutkan tersebut. Pansus P4GN meminta perpanjangan waktu selama satu bulan karena ada beberapa poin yang harus diselesaikan.

"Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja pansus pada hari ini. Maka, kami meminta untuk memberikan perpanjangan masa kerja Pansus selama satu bulan," ungkapnya Anggota Pansus P4GN tersebut.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pun menerima permintaan itu dan memperpanjang masa kerja Pansus P4GN selama satu bulan. Tepatnya, hingga tanggal 15 Juni 2022.

"Pansus narkotika minta perpanjangan waktu karena harus ada uji publik sekali lagi. Konsultasi kemendagri juga sudah final, nantinya tanggal 15 Juni akan kita sah kan," tegasnya. (Adv)


Tinggalkan Komentar