Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan, Diawasi Komisi IV DPRD Kaltim

Wahyu Retno | Kamis, 23 Nov 2023 12:00 WITA
Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan, Diawasi Komisi IV DPRD Kaltim Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi IV DPRD Kaltim akan mengawasi sepanjang tahun proses Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, agar tepat waktu, atau tak terjadi lagi keterlambatan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Pachlevi, pada awak media, Kamis (23/11/2023).

“Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada Bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” kata Reza.

Menurut dia, Komisi IV telah menyampaikan kepada direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Kalimantan Timur, sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang  Pelayanan Rumah Sakit.

Sampai dengan Bulan Oktober tahun 2023 sudah terdapat perbaikan dalam Pembayaran Jasa Pelayanan Medis dan sudah terbayarkan semua kepada Tenaga Medis.

“Berkaitan dengan besaran Jasa Pelayanan Medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” katanya.

Reza meningatkan, Komisi IV DPRD Kaltim  akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor Kesehatan untuk masyarakat Kaltim. (adv/dprdkaltim).


Tinggalkan Komentar