Raperda Trantibum Linmas Segera Masuk Uji Publik, Sebut Harun Al Rasyid

Wahyu Retno | Selasa, 31 Okt 2023 12:00 WITA
Raperda Trantibum Linmas Segera Masuk Uji Publik, Sebut Harun Al Rasyid Ketua Pansus Trantibum Linmas, Harun Al Rasyid

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) sudah memasuki tahap finalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, mengumumkan rencana uji publik yang akan dilaksanakan pada 5 November 2023 di Balikpapan.

“Harun Al Rasyid mengatakan, raperda tersebut segera disepakati. Pembahasan finalisasi draf raperda itu juga melibatkan Satpol PP Kaltim,” ucapnya, pada Selasa (31/10/2023). 

Hampir semuanya bisa disepakati dari draf yang ada. Tapi ada beberapa penambahan yang ada. Insyaallah nanti pada 5 November, kami akan gelar kemabli uji publik di Balikpapan, agar bisa lengkap drafnya.  

Setelah uji publik, nantinya ada fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pada 16 November 2023, laporan akhir pansus bakal disampaikan melalui rapat paripurna (rapur). Harun mengatakan, ada beberapa poin penting yang dibahas terkait draf raperda tersebut. 

Ada 13 poin tertib yang menjadi fokus dalam raperda ini, seperti tertib di jalan, sungai, sekolah, dan kawasan tanpa rokok. Harun, politisi dari Fraksi PKS, juga mengungkap adanya ketentuan pidana dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Namun, prioritasnya adalah penerapan denda.

"Denda itu maksimal. Kalau dendanya tidak dibayar, maka kompensasinya ya kurungan badan. Tidak bayar denda itu bisa jadi dia tidak mau atau lain-lain. Makanya ada alternatif kurungan badan," tambah politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Ketentuan pidana itu sudah pasti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan. Untuk denda, pihak pansus berharap uangnya tak lagi masuk ke kas negara. Melainkan masuk ke kas daerah. (adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar