Sigit Wibowo ; Empat Pansus DPRD Kaltim, Diberi Waktu Kerja Tiga Bulan

| Selasa, 21 Feb 2023 12:00 WITA
Sigit Wibowo ; Empat Pansus DPRD Kaltim, Diberi Waktu Kerja Tiga Bulan -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Sigit Wibowo memimpin Rapat Paripurna ke-7 dengan agenda, penyampaian tanggapan dan atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan dua buah Ranperda Pemprov Kaltim, yakni pengelola keuangan daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, masa kerja pansus diberikan waktu selama 3 bulan dengan harapan dapat maksimal dan menghadirkan produk hukum yang ideal.

Untuk diketahui pembentukan pansus itu pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan unum fraksi-fraksi DPRD Kaltim tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian selain itu ada juga penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim tentang Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dan Raperda Pendidikan Pancasilan dan Wawasan Kebangsaan.

“Empat (4) raperda yang akan digodok itu telah ditetapkan pembahasannya di DPRD Kaltim melalui pansus gabungan yang berasal dari berbagai fraksi,” jelasnya. Selasa (21/2/2023).

Lanjut kemudian Ia menambahkan bahwa tujuan pembentukan pansus agar raperda yang tersedia dapat mengakomodir kepentingan umum dengan tujuannya masing-masing.

“Seperti juga mengenai Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, ini diharapkan dapat mengatur penggunaan bahasa dengan baik serta pelestarian terhadap bahasa daerah,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar