4 Buah Raperda Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Kukar

Amril Ibnu Marzuki | Rabu, 27 Sep 2023 12:00 WITA
4 Buah Raperda Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Kukar Penjelasan 4 Buah Raperda Saat Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kukar Masa Sidang I

gerakanaktualnews.com, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke 9 masa Sidang I tentang penjelasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (27/9/2023)

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, memimping langsung rapat tersebut, dan didampingi Wakil Ketua DPRD H Alif Turiadi, serta dihadiri Sekretaris Kabupaten Kukar H Sunggono, dan anggota DPRD Kukar lainnya.

Sementara penjelasan 4 buah Raperda disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani.

4 buah raperda tersebut ialah raperda tentang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Rentan. Kemudian, Raperda Perubahan ke dua atas Perda Nomor 5/2013 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2020-2040.

"Ya memang ini bagian dari salah satu Propemperda 2023 yang harus diselesaikan, Raperda tersebut bagian kinerja DPRD Kukar yang nantinya bisa diselesaikan dan berhasil," kata Ahmad Yani.

Menurutnya, 4 buah Raperda tersebut sangat penting, dan mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Seperti pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, hal itu terkait dengan akhlak moral, falsafah negara, sehingga wajib disosialisasikan secara teknis kepada masyarakat luas," jelasnya.

Sementara tanggapan pemerintah terkait dengan 4 Raperda tersebut yakni, sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih dalam dengan Organisask Perangkat Daerah (OPD).

"Raperda tersebut akan kita bahas melalui panitia khusus (pansus), kita yakin bahwa 2-3 bulan kedepan bisa diselesaikan," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menuturkan, 4 buah Raperda tersebut disepakati bahwa akan dibahas melalui pansus oleh anggota DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau instansi terkait. (adv/dprdkukar)


Tinggalkan Komentar