Wakil Bupati Kukar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun 2020

Muhammad Akbar | Rabu, 07 Jul 2021 12:00 WITA
Wakil Bupati Kukar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun 2020 Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, mengatakan Sidang Paripurna Ke– 7 Masa Sidang III DPRD Kukar, tidak lain adalah menindak lanjuti hasil Rapat Banmus pada hari Rabu, 30 Juni 2021

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara Gelar Sidang Paripurna Ke– 7 Masa Sidang III dengan agenda. Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Kab kukar , Rabu (7/7/2021).

Sidang peripurna ke-7 berlangsung secara tatap muka dan virtual, dipimping langsung ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi unsur wakil Ketua dan beberapa anggota Dewan Lainnya.

Adapun dari unsur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) Kukar, di hadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, yang sekaligus juga membacakan Nota Penjelasan Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Dalam penyampaiyan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, adalah Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI.

Tahun Anggaran 2020 merupakan tahun keempat penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Aktual sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Aktual Pada Pemerintah Daerah. 

Diketahui Kukar mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 dari BPK RI Provinsi Kaltim.

“Kita berharap dengan raihan WTP yang kedelapan ini, Pemkab kukar dapat lebih meningkatkan laporan keuangan pemerintah yang transparanswi dan akuntabel,” ucap Wakil Bupati Rendi Solihin.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, mengatakan Sidang Paripurna Ke– 7 Masa Sidang III DPRD Kukar, tidak lain adalah menindak lanjuti hasil Rapat Banmus pada hari Rabu, 30 Juni 2021. Telah dijadwalkan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada hari ini.

“Selanjutnya salinan Nota Penjelasan Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, akan kita disampaikan kepada masing-masing Fraksi sebagai bahan dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna yang akan datang,” ucap Abdul Rasid (adv)


Tinggalkan Komentar