Delapan Perda inisiatif yang diusulkan DPRD PPU

Usman | Selasa, 06 Apr 2021 12:00 WITA
Delapan Perda inisiatif  yang diusulkan DPRD PPU "Kita sudah ada perencanaan, tinggal menuggu ada undang-undang akan langsung star. Tentu akan ada perubahan RT/RW dan sebagainya," ucap Sudirman.

gerakanaktualnews.com, PPU - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan kepada pemerintah delapan perda inisiatif tahun 2021. Namun harus tetap melihat konsidi dan menyesuaikan kemampuan anggaran di 2021.

Hal tersebut diungkapkan Sudirman. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU, Ia menjelaskan total Raperda tahun ini ada 20 Di antaranya delapan inisiatif legeslatif dan 12 dari pemerintah.

“Kami sudah melakukan rapat dengan eksekutif dalam hal ini Kabag Hukum. Dan telah disepakati, yakni 20 Raperda. Delapan Inisiatif dan 12 dari pemerintah daerah,” kata Sudirman.

Lanjut kemudian Ia katakan, dari delapan inisiatif tersebut belum bisa dibahas semua. Karena harus melihat kekuatan anggaran, namun ada empat yang sudah siap anggarannya. Dan itu akan kami bahas sambil menunggu di perubahan siapa tahu ada tambahan perda.

”Kami berharap sisa empat perda itu, nantinya bisa mendapatkan anggaran di perubahan,” ucap Sudirman, Politikus Partai PDI Perjuangan itu.

Disinggung soal perda IKN, dikatakan dari ke-20 perda sementara belum ada masuk. Namun demikian, ditegaskan pihaknya masih menunggu soal undang-undang.

"Kita sudah ada perencanaan, tinggal menuggu ada undang-undang akan langsung star. Tentu akan ada perubahan RTRW dan sebagainya," ucap Sudirman.

Adapun Raperda inisiatif di antaranya, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Raperda tentang Zonasi Nilai Tanah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat Sementara Raperda usulan pemerintah meliputi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor.

Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Raperda tentang Retribusi Penginapan, Pesanggrahan, dan Villa. Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran. Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah. Raperda tentang Perlindungan Perempuan. Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak. Serta Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah. (adv)


Tinggalkan Komentar