Bupati Edi Ikuti Wawancara Paritrana Award JSK 2023  

Muhammad Akbar | Kamis, 06 Apr 2023 12:00 WITA
Bupati Edi Ikuti Wawancara Paritrana Award JSK 2023   -

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Wawancara sebagai Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) Paritrana Award Tahun 2023 secara virtual di ikuti langsung oleh Bupati Kukar, yang berlangsung di ruang vidcon Kantor Bupati Kukar, pada Rabu (5/4/2023).

Hadir diacara wawancara tersebut, Tim Penilai Paritrana Award diketuai ahli ekonomi Nunung Nuryartono, lalu didampingi para tim penguji lainnya seperti ahli kebijakan publik Dinna Prapto Raharja, Bibit Gunawan dari unsur pekerja, dari Apindo ada Soeprayitno, dan ahli jaminan sosial Chazali H Situmorang. 

Dikesempatan wawancara kandidat penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (JSK) Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan presentasi terkait apa yang sudah dilakukan pemkab Kukar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakatnya, yang merupakan sebagai visi - misi Kukar Idaman.

"Melalui visi-misi tersebut, program dedikasi di dalamnya juga menyangkut penyediaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Non PNS, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT serta pekerja rentan," ucap Edi Damansyah. 

Dipaparkannya, karakteristik wilayah Kukar seluas 27,263 km persegi dengan jumlah penduduk 734.485 jiwa dan angkatan kerja tercatat 358.411 orang. 

"Coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diketahui bahwa dari total angkatan kerja sebanyak 358.411 orang, jumlah yang telah terdaftar dan terlindungi ke dalam program JSK pada sektor Formal sebanyak 104, 769 dari total 136.100 orang (77%). Sektor Informal 57.466 dari total 119.971 atau 48%," ujarnya. 

Pemkab Kukar lanjut bupati Edi Damansyah menjelaskan, bahwa program JKK (jaminan kecelakaan kerja)/JKM (jaminan kematian) sebagai bukti pemerintah hadir untuk memastikan semua lapisan tenaga kerja di Kukar bisa dijamin kesejahteraan dan perlindungannya. 

Program JSK dilaksanakan salah satunya dengan mempertimbangkan bahwa selama ini para kepala desa, ketua RT, Anggota BPD, Pegawai Non ASN dan pekerja rentan belum mendapatkan perlindungan dari sisi ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khususnya bagi para Kepala Desa, Ketua RT, Anggota BPD sejak menjabat hingga purna tugas. 

"Ya, adanya jaminan tersebut misalnya Tenaga Honorer Lokal (THL) di Kukar merasa nyaman dan terlindungi dengan adanya JKK dan KM dalam melaksanakan tugas," pungkasnya. (adv/kominfokukar)


Tinggalkan Komentar