LHKPN Kepala Desa Wajib Dilaporkan oleh Camat

Muhammad Rusli | Rabu, 11 Okt 2023 12:00 WITA
LHKPN Kepala Desa Wajib Dilaporkan oleh Camat Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

geakanaktualnews.com, Tenggarong - Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar (Kukar) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat meminta kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kukar bertanggung jawab atas LHKPN Kepala Desa yang ada wilayahnya.  

Hal tersebut diungkapkan Taufik saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (10/10/2023). 

Lebih lanjut, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan ada tiga hal yang menjadi substansi penting LHKPN yaitu transparansi, akuntabel, dan partisipasi yang harus dimiliki bagi penyelenggara negara, khususnya Kepala Desa.  

"Transparansi atau keterbukaan adalah kata kunci membangun peradaban. Ini akan jadi modal besar bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ketika modal kepercayaan sudah muncul kepada penyelenggara negara, maka masyarakat juga otomatis akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya pada negara.
Seperti membayar pajak, atau kewajiban lain yang melekat sebagai warga negara. Pentingnya 3 pointer ini saya sampaikan agar bisa dipahami bagi penyelenggara negara khususnya Camat atas kepemimpinan kepala desa di wilayahnya," ujarnya.

Taufik juga mengatakan, melalui momentum kegiatan ini dapat dimanfaatkan seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual untuk berkomunikasi secara langsung dengan KPK terkait pelaporan LHKPN.

"Saya berharap semua penyelenggaraan negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan secara luas. Saya juga berharap capaian atas kepatuhan penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100 persen di 2023," harapnya. 

Dia juga menambahkan kepada para Kepala Desa untuk melakukan koordinasi dengan administrator LHKPN Kukar tentang Tata Cara Pengisian LHKPN, agar Kepala Desa tidak asal mengisi laporan LHKPN mereka, akan tetapi pengisian LHKPN dilakukan dengan sejujurnya. 

“Kepada seluruh Camat dapat mengawasi dan membimbing para kepala desa di wilayahnya untuk melaporkan dan mengisi LHKPN dengan baik dan sesuai prosedur pengisian dari LHKPN agar di kemudian hari tidak asal mengisi, kalau ada Kepala Desa yang tidak mengisi akan terlihat di aplikasi dan akan dilakukan tindak lanjut,” pungkasnya. (adv/kominfokukar).


Tinggalkan Komentar